SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puncak Perjalanan Hari Raya Waisak, Volume Kendaraan di Ruas Jalan Layang MBZ Naik Lebih dari 30% Korban Ledakan Amunisi Mulai Teridentifikasi, Keluarga Harap Jenazah Segera Dipulangkan KOKAM Kota Bekasi Lakukan Penggerebekan, Temukan Obat Daftar G Ilegal Remaja Dibacok di Lengkongjaya, Polisi Tangkap Enam Pelaku dan Sita Tujuh Sajam Dugaan Pelecehan di RS Pertamina Cirebon, Manajemen Serahkan Kasus ke Proses Hukum
Bekasi | Berita | Kamis, 23 Mei 2019 - 10:49 WIB
RJN, Bekasi -Perusahaan di Kabupaten Bekasi wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada semua karyawannya. Pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya…
Anda Kurang Beruntung !