RakyatJabarNews.com, Indramayu – Seorang warga asal Desa Cempeh, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Suy alias Patek (42) ditangkap oleh Kanit dan anggota Reskrim Polsek Losarang, saat tengah melakukan transaksi Judi togel jenis Hongkong, Kamis (10/08).
Patek diamankan Petugas beserta sejumlah barang bukti judi togel ke Mapolsek Losarang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.
Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin melalui Kapolsek Losarang Kompol I Ketut Sumadana SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu H. Elfian Ali SH mengatakan, diamankannya pelaku setelah ada informasi masyarakat terkait maraknya praktik perjudian di Desa Pangkalan kabupaten Indramayu.
Bersarkan Informasi warga tersebut, polisi kemudian melakukan pengecekan dilokasi yang di curigai, dan mendapati Suy alias Patek sedang melakukan transaksi judi togel dengan pelanggannya, mendapati itu, petugas pun kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Suy alias Patek bersama barang buktinya kemudian dibawa petugas ke mapolsek Losarang untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.
Sementara itu, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang buktinya antara lain, uang pasangan sejumlah Rp 263.000 yang terdiri dari satu lembar uang Rp 50.000, lalu dua lembar uang Rp 20.000.
Serta enam lembar uang Rp 10.000, tujuh lembar uang Rp 5.000, tiga puluh enam lembar uang Rp 2.000, dua lembar uang Rp 1.000, dan delapan koin uang Rp 500.
Bukan itu saja, turut pula disita sembilan lembar foto kopi ciamsi, dua bolpoin, empat potongan karbon, dua buku kupon yang terisi angka-angka pasangan, dua lembar resi, serta satu buah Hp yang digunakan pelaku sebagai alat penghubung antara dirinya dengan pelanggan togel.
Dikatakannya, saat dilakukan pemeriksaan, Patek mengakui perbuatannya yang baru dijalani selama satu bulan terakhir ini dengan alasan untuk mencukupi ekonomi keluarganya.
“Meski begitu karena perbuatannya telah melanggar Pasal 303 KUHPidana maka pelaku ini terancam hukuman penjara diatas lima tahun,” pungkasnya. (Dra/RJN)