Pelaku Judi Togel Ditangkap di Indramayu

- Redaktur

Jumat, 11 Agustus 2017 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Indramayu – Seorang warga asal Desa Cempeh, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Suy alias Patek (42) ditangkap oleh Kanit dan anggota Reskrim Polsek Losarang, saat tengah melakukan transaksi Judi togel jenis Hongkong, Kamis (10/08).

Patek diamankan Petugas beserta sejumlah barang bukti judi togel ke Mapolsek Losarang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin melalui Kapolsek Losarang Kompol I Ketut Sumadana SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu H. Elfian Ali SH mengatakan, diamankannya pelaku setelah ada informasi masyarakat terkait maraknya praktik perjudian di Desa Pangkalan kabupaten Indramayu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bersarkan Informasi warga tersebut, polisi kemudian melakukan pengecekan dilokasi yang di curigai, dan mendapati Suy alias Patek sedang melakukan transaksi judi togel dengan pelanggannya, mendapati itu, petugas pun kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga :  Korlantas Polri Soroti Infrastruktur di Tol Cipali

“Suy alias Patek bersama barang buktinya kemudian dibawa petugas ke mapolsek Losarang untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.

Sementara itu, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang buktinya antara lain, uang pasangan sejumlah Rp 263.000 yang terdiri dari satu lembar uang Rp 50.000, lalu dua lembar uang Rp 20.000.

Serta enam lembar uang Rp 10.000, tujuh lembar uang Rp 5.000, tiga puluh enam lembar uang Rp 2.000, dua lembar uang Rp 1.000, dan delapan koin uang Rp 500.

Baca Juga :  Driver Ojol Ditangkap Kerap Hisap Ganja

Bukan itu saja, turut pula disita sembilan lembar foto kopi ciamsi, dua bolpoin, empat potongan karbon, dua buku kupon yang terisi angka-angka pasangan, dua lembar resi, serta satu buah Hp yang digunakan pelaku sebagai alat penghubung antara dirinya dengan pelanggan togel.

Dikatakannya, saat dilakukan pemeriksaan, Patek mengakui perbuatannya yang baru dijalani selama satu bulan terakhir ini dengan alasan untuk mencukupi ekonomi keluarganya.

“Meski begitu karena perbuatannya telah melanggar Pasal 303 KUHPidana maka pelaku ini terancam hukuman penjara diatas lima tahun,” pungkasnya. (Dra/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Baru, Bocah SMP Jadi Korban Asusila Oleh Pria Dewasa
Ini Dia Tampang Dua Oknum Pelaku Guru Ngaji Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati
Kasus Pelecehan Seksual Guru Ngaji Kepada Santrinya di Bekasi, Korban Lapor Ke Polres Metro Bekasi
Polisi Usut Kasus Pencabulan Oknum Anggota DPRD Depok, Begini Kronologinya !
7 Mayat Mengambang di Kali Jatiasih Kota Bekasi
6 Kilogram Barang Bukti Sabu dan Ekstasi di Musnahkan !
Modus Jadi Polisi, Dua Begal Sadis Diringkus Polisi
Polres Metro Bekasi Ungkap Praktek Penyalahgunaan Gas Elpiji Subsidi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 12:47 WIB

Modus Baru, Bocah SMP Jadi Korban Asusila Oleh Pria Dewasa

Selasa, 1 Oktober 2024 - 04:48 WIB

Ini Dia Tampang Dua Oknum Pelaku Guru Ngaji Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati

Jumat, 27 September 2024 - 15:38 WIB

Kasus Pelecehan Seksual Guru Ngaji Kepada Santrinya di Bekasi, Korban Lapor Ke Polres Metro Bekasi

Kamis, 26 September 2024 - 16:00 WIB

Polisi Usut Kasus Pencabulan Oknum Anggota DPRD Depok, Begini Kronologinya !

Minggu, 22 September 2024 - 14:22 WIB

7 Mayat Mengambang di Kali Jatiasih Kota Bekasi

Berita Terbaru

Bekasi

Modus Baru, Bocah SMP Jadi Korban Asusila Oleh Pria Dewasa

Kamis, 14 Nov 2024 - 12:47 WIB

Bisnis

IFSE 2024 Perkuat Ekosistem Keuangan Digital Indonesia

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:52 WIB

Mau Copy Paste? Wani Piro