RakyatJabarNews.com, Jakarta – Pesinetron Rizal Gibran rupanya sudah menjadi target kepolisian selama satu bulan sebagai pelaku penyalagunaan narkoba.
Hal ini sesuai dengan rilis kepolisian yang mana penangkapannya dilakukan ketika Bintang Sinetron ini berada di kediamannya, Sunrise Paradise Blok AD.1 No 5, Grand Wisata, RT 001/019, Kelurahan Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Penangkapan pria berusia 40 tahun itu dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pimpinan Kompol Wihelmus Helky, pada Rabu (21/2/2018) kemarin lusa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian tersebut berawal saat tim melakukan penyelidikan peredaran narkoba diwilayah hukum Bekasi dan sekitarnya.
pesinetron ‘Misteri Gunung Merapi’, ‘Angling Dharma’, ‘Damarwulan’, hingga membintangi sinetron ‘Bidadari 2’ bersama Marshanda, dan Marcellino Lefrandt ini dicurigai merupakan penyalahguna narkotika jenis shabu oleh polisi.
Hingga akhirnya saat tim melihat target dan mencurigai aktivitas di kediamannya, polisi angsung merangsak masuk dan mendapati sejumlah barang bukti yang disaksikan oleh security perumahan tersebut.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke mako subdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna proses lebih lanjut.(RJN)









