KABUPATEN BEKASI – Proyek Instalasi Pengolahan Lindi (IPL) TPA Burangkeng senilai Rp10,8 miliar kembali menjadi sorotan tajam. Meski pembangunan fisik diklaim telah rampung 100 persen, fasilitas yang digadang-gadang menjadi solusi pencemaran lingkungan itu hingga kini belum beroperasi secara optimal.
Kondisi tersebut memicu reaksi keras Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi yang mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi segera turun tangan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pembangunan proyek tersebut, baik dari sisi teknis, administrasi, maupun pemanfaatannya.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menegaskan audit diperlukan untuk memastikan proyek yang dibiayai APBD itu benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menjadi aset yang terbengkalai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin memastikan apakah pekerjaan dan pengadaan IPAL ini sudah layak secara teknis maupun administrasi. Jangan sampai fasilitas yang sudah dibangun dengan anggaran besar justru mangkrak, tidak digunakan, lalu rusak karena usia sebelum memberikan manfaat kepada masyarakat,” tegas Ombi, Kamis (25/6/2026).
DPRD bahkan memberikan tenggat waktu satu bulan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk melakukan koordinasi lintas perangkat daerah, mengevaluasi persoalan, serta menyusun langkah penyelesaian yang konkret. Hasil audit dan rekomendasi Inspektorat diminta segera dilaporkan kembali kepada DPRD sebagai dasar penentuan tindak lanjut.
Menanggapi permintaan tersebut, Plt. Inspektur Kabupaten Bekasi, Benny Yulianto Iskandar, menyatakan akan berkoordinasi dengan Inspektur Pembantu (Irban) yang membidangi persoalan tersebut.
“Coba saya koordinasi ke Irban binaannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).
Namun hingga berita ini diturunkan, Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja maupun Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi belum diketahui memanggil dinas-dinas terkait untuk membahas tindak lanjut hasil rekomendasi DPRD.
Sorotan DPRD bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Komisi III telah menggelar empat kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pembangunan IPL TPA Burangkeng. Dalam RDP terakhir, DPRD meminta evaluasi menyeluruh agar fasilitas tersebut segera difungsikan.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, pembangunan IPL bermula dari usulan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi melalui surat tertanggal 11 Desember 2024. Saat itu, DLH menilai pembangunan instalasi menjadi kebutuhan mendesak untuk menekan pencemaran tanah dan air akibat air lindi TPA Burangkeng, sekaligus menindaklanjuti hasil inspeksi Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Usulan tersebut kemudian direalisasikan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) menggunakan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp10.807.515.000. Pekerjaan berlangsung sejak 11 September hingga 9 Desember 2025.
DCKTR menyatakan pembangunan fisik telah selesai sepenuhnya dan bahkan tes commissioning pada 22 April 2026 menunjukkan hasil olahan air lindi telah memenuhi baku mutu berdasarkan uji laboratorium. DCKTR juga telah mengajukan pengalihan status penggunaan aset kepada DLH agar instalasi dapat segera dioperasikan.
Namun dalam surat resmi DCKTR juga dijelaskan bahwa pelatihan operator belum terlaksana karena masih menunggu kesiapan DLH. Selain itu, kebutuhan bahan kimia, biologis, dan pasokan listrik pada tahap operasional menjadi tanggung jawab DLH. Jika tidak dianggarkan, kondisi tersebut berpotensi mempercepat terbentuknya endapan lumpur yang dapat mengganggu kinerja mesin instalasi.
Ironisnya, meski pembangunan telah dinyatakan selesai dan hasil uji laboratorium memenuhi baku mutu, hingga kini IPL TPA Burangkeng masih belum beroperasi secara optimal.
Publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD sekaligus memastikan proyek bernilai miliaran rupiah itu tidak berubah menjadi aset yang mangkrak, tetapi benar-benar mampu mengurangi pencemaran lingkungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar TPA Burangkeng.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi terkait kesiapan operasional, alokasi anggaran, serta target pengoperasian penuh fasilitas IPL TPA Burangkeng.
(*)





















