Bekasi – Seorang pria berinisial Y (28) melakukan kekerasan seksual terhadap remaja berinisial R (14) di dalam mobil disekitaran wilayah Cikunir, Bekasi Selatan. modus yang dilakukan pelaku terbilang baru karena korban ditawari iklan dan pemotretan di aplikasi Tik Tok.
Kuasa Hukum Korban Agus Budiono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/09/24) lalu sekira pukul 19.30 WIB. Bermula korban kenal dengan pelaku dari media sosial.
“Saat itu korban melihat melalui status, kalau ada endorsement. Ternyata korban merespons dan akan dijanjikan akan dibuat endorsement sebagai Seller Center Affiliate Tiktok dan diberikan Handphone dan lainnya,” ucap dia dikutip, Kamis (14/11/24).
Selanjutnya, korban dan pelaku berkomunikasi secara intens. Dimana, Y berujar mau endorsement dimana secara tempat lokasi untuk dilakukan pengambilan foto.
Hingga, pelaku menjemput korban hingga disekitaran kediamannya, dan pelaku mencoba mengajak korban menginap di salah satu Home Stay.
“Mereka berdua jalan, masih muter muter. Akhirnya berhenti disekitaran wilayah Cikunir. Korban bertanya kenapa berhenti? Pelaku bilang tunggu katanya,” imbuhnya
“Kemudian yang dilakukan ternyata berbeda, pelaku memaksa meraba raba bagian tubuh payudara dan paha korban. Mengunci kendaraan mobil yang ditumpangi bersama korban, korban teriak hingga pelaku mencoba memasukkan hal yang tak diinginkan,” katanya
Korban sempat berontak. Namun, pelaku tetap memaksa dan mencoba mencium leher dan memegang kemaluan korban. Kejadiannya kurang lebih berlangsung sekitar 15 menit lamanya. Dikarenakan, pelaku tidak bisa menaruhkan hasratnya kepada korban, pelaku pun kesal.
“Pelaku jengkel karena tidak mau, dan sempat mau dibawa ke losment. Jadi engga ada orang yang tau, akhirnya pelaku menelpon rekannya dua orang, tolong si korban dianter pulang. Datang lah temen pelaku, datang masuk ke dalam mobil udah dianter pulang, diturunin tengah jalan. Akhirnya korban meminta bantuan, untuk bisa menelpon orang tuanya dijemput,” jelasnya
Atas kejadian tersebut. Korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya, hingga orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi Kota.
Melalui Laporan Nomor : LP/B/1692/IX/2024/SPKT.Sat.Reskrim/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya. Dengan laporan tersebut dibuat pada tanggal (27/09). Namun, mengenai laporannya masih belum kunjung mendapatkan titik terang.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono menyatakan, untuk kasus itu sudah ditangani oleh Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota. Terkini, penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan proses pengembangan kasus.
“Benar Unit PPA yang menangani, Masih dalam proses penyelidikan,” bebernya singkat. (*)
Penulis : Budi
Editor : Aziz
Sumber Berita : rakyatjabarnews.com