KOTA BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menyegel usaha pembuatan arang di cekKelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Rabu (28/10/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum lingkungan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara.
Penyegelan itu ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) bidang Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Kota Bekasi. Kegiatan tersebut turut didampingi Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Pemtrantib) wilayah Kelurahan Sumur Batu.
Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas usaha tersebut sebelum penyegelan dilakukan. Salah satu langkah yang ditempuh ialah memasang alat Air Quality Monitoring System (AQMS) untuk memantau kualitas udara di sekitar lokasi produksi arang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemantauan dilakukan untuk memperoleh data kualitas udara dan mengetahui kondisi lingkungan di sekitar aktivitas pembakaran arang. Hasil pemantauan tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi dalam menentukan langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kiswatiningsih menegaskan, DLH Kota Bekasi terus mengawasi kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Pelaku usaha diminta menjalankan operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sebagai tindak lanjut penyegelan, DLH Kota Bekasi akan melakukan pemantauan pascapenyegelan serta mengevaluasi upaya perbaikan pada komponen cerobong asap yang digunakan dalam proses produksi arang.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk mendorong perbaikan pengelolaan emisi sekaligus memastikan pemenuhan ketentuan lingkungan hidup sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
DLH Kota Bekasi menyatakan langkah pengawasan dan penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas udara serta melindungi kesehatan masyarakat, khususnya warga yang tinggal di sekitar lokasi usaha.
(*)





















