Polres Bekasi Kota Berhasil Ringkus Pencurian Sepeda Motor

- Redaksi

Jumat, 28 Juli 2017 - 17:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

<em style='font-size: small'>Barang bukti yang disita</em>

i

<em style='font-size: small'>Barang bukti yang disita</em>

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan. Tersangka berinisial DN (27) dan DW (22) berhasil diringkus setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Kejadian bermula dari pengakuan korban bernama SR (38) yang beralamat di Jl. Transad Raya No.16/C RT 02/08 Kel. Jatiranggon Kec. Jatisampurna Kota Bekasi. Pada hari Rabu, tanggal 22 Maret 2017 sekitar pukul 09.00 WIB, sewaktu korban pulang bekerja, korban memarkirkan sepeda Motor Honda Vario warna hitam miliknya di halaman rumah. Kendaraan tersebut diparkir dalam keadaan terkunci. Kemudian oleh korban sepeda motor tersebut ditinggal pergi keluar kota sclama kurang lebih 2 (dua) hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hari kedua saat korban berada di luar kota, istri korban melihat sepeda motor milik korban yang sebelumnya diparkirkan di halaman rumah sudah tidak ada. Lalu istri korban memberitahukan kepada suaminya melalui telepon dan memberitahu bahwa motor yang diparkirkan di halaman rumah sudah tidak ada di tempat. Akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Baca Juga :  Nekat Mencuri di Dalam Kereta, Warga Asal Malang ini Diamankan Petugas

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku, Tim Resmob Polres Metro Bekasi Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriadi, SIK, MH mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan, hingga diperoleh informasi peristiwa tersebut diduga keras dilakukan oleh tersangka DN bin Mugeni, tersangka D (DPO), A (DPO) dan tersangka P (DPO).

Selanjutnya barang hasil kejahatan dijual kepada tersangka DI bin ATA. Pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah, 1 (satu) buah kunci leter T, 6 (enam) buah mata kunci, l (satu) bua magnet kunci, dan 64 (enam puluh empat) pasang plat nomor. Polisi juga menyita 1 (satu) Baa/1 BPKB Asli I (satu) lembar S T NK Asli 1 (mm) baa/t.

Baca Juga :  Bawaslu Kota Bekasi Gandeng Santi Sejabar Dalam Rangka Pileg 2019

Menurut pengakuan pelaku, mereka sudah berulang kali melakukan perbuatan tersebut sebanyak puluhan kali di wilayah Bekasi, Depok, Pasar Minggu dan wilayah Jakarta Timur. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan proses penyidikan.

Baca Juga :  Satpol PP Aman 3 Anak Punk di Duga Mencuri Ikan

Pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan manggunakan alat bantu berupa Kunci letter T dan menggunakan magnet untuk membuka pengaman kunci kontak sepeda motor. Selain dari perbuatan tersebut, tersangka juga menjual sepeda motor hasil dari kejahatan yang dilakukan oIeh pelaku Iainnya atas nama A (DPO) dan D (DPO) yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Terhadap tersangka DN bin MUGENI dan DI bin ATA, patut diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pertolongan Jahat/Tadah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) K.U.H.P Pidana dan atau Pasal 481 K.U.H.P Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 (tujuh) tahun. (RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

16 Orang Diamankan, Polda Metro Jaya Bongkar Dua Lokasi Produksi Obat Keras Ilegal
PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
Resmi! Mendagri Sahkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi
2.200 Sambungan Air Bermasalah, DPRD Dorong Suzuki Turun Tangan
IAI Nusantara Tawarkan Beasiswa Bebas SPP hingga Lulus, Tersedia 5 Program Studi
Pasokan Air Bersih Babelan Masih Bergantung pada Kota Bekasi, Ini Penjelasan Tirta Bhagasasi
Pajak Air Cuma Rp187 Juta Setahun, DPRD Pertanyakan Pengawasan
Pemkab Bekasi Evaluasi Penyerapan Anggaran Perubahan APBD 2026

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:41 WIB

16 Orang Diamankan, Polda Metro Jaya Bongkar Dua Lokasi Produksi Obat Keras Ilegal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:33 WIB

PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Mendagri Sahkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:10 WIB

IAI Nusantara Tawarkan Beasiswa Bebas SPP hingga Lulus, Tersedia 5 Program Studi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Pasokan Air Bersih Babelan Masih Bergantung pada Kota Bekasi, Ini Penjelasan Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengikuti ekspos pembangunan manajemen talenta ASN bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kantor BKN RI, Rabu (21/10/2026), sebagai upaya memperkuat profesionalisme dan kinerja aparatur di lingkungan Pemkot Bekasi.

Pemerintahan

Tri Adhianto Matangkan Manajemen Talenta ASN

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:30 WIB