Polres Bekasi Kota Berhasil Ringkus Pencurian Sepeda Motor

- Redaksi

Jumat, 28 Juli 2017 - 17:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

<em style='font-size: small'>Barang bukti yang disita</em>

i

<em style='font-size: small'>Barang bukti yang disita</em>

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan. Tersangka berinisial DN (27) dan DW (22) berhasil diringkus setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Kejadian bermula dari pengakuan korban bernama SR (38) yang beralamat di Jl. Transad Raya No.16/C RT 02/08 Kel. Jatiranggon Kec. Jatisampurna Kota Bekasi. Pada hari Rabu, tanggal 22 Maret 2017 sekitar pukul 09.00 WIB, sewaktu korban pulang bekerja, korban memarkirkan sepeda Motor Honda Vario warna hitam miliknya di halaman rumah. Kendaraan tersebut diparkir dalam keadaan terkunci. Kemudian oleh korban sepeda motor tersebut ditinggal pergi keluar kota sclama kurang lebih 2 (dua) hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hari kedua saat korban berada di luar kota, istri korban melihat sepeda motor milik korban yang sebelumnya diparkirkan di halaman rumah sudah tidak ada. Lalu istri korban memberitahukan kepada suaminya melalui telepon dan memberitahu bahwa motor yang diparkirkan di halaman rumah sudah tidak ada di tempat. Akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Baca Juga :  Jasa Marga Salurkan Bantuan Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 di Wilayah Jabar

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku, Tim Resmob Polres Metro Bekasi Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriadi, SIK, MH mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan, hingga diperoleh informasi peristiwa tersebut diduga keras dilakukan oleh tersangka DN bin Mugeni, tersangka D (DPO), A (DPO) dan tersangka P (DPO).

Selanjutnya barang hasil kejahatan dijual kepada tersangka DI bin ATA. Pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah, 1 (satu) buah kunci leter T, 6 (enam) buah mata kunci, l (satu) bua magnet kunci, dan 64 (enam puluh empat) pasang plat nomor. Polisi juga menyita 1 (satu) Baa/1 BPKB Asli I (satu) lembar S T NK Asli 1 (mm) baa/t.

Baca Juga :  Sidang Paripurna Setujui Raperda Menjadi Perda Kota Bekasi

Menurut pengakuan pelaku, mereka sudah berulang kali melakukan perbuatan tersebut sebanyak puluhan kali di wilayah Bekasi, Depok, Pasar Minggu dan wilayah Jakarta Timur. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan proses penyidikan.

Baca Juga :  Jelang Natal dan Tahun Baru, Polri Nyatakan Perang Terhadap Premanisme dan Kejahatan Jalanan

Pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan manggunakan alat bantu berupa Kunci letter T dan menggunakan magnet untuk membuka pengaman kunci kontak sepeda motor. Selain dari perbuatan tersebut, tersangka juga menjual sepeda motor hasil dari kejahatan yang dilakukan oIeh pelaku Iainnya atas nama A (DPO) dan D (DPO) yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Terhadap tersangka DN bin MUGENI dan DI bin ATA, patut diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pertolongan Jahat/Tadah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) K.U.H.P Pidana dan atau Pasal 481 K.U.H.P Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 (tujuh) tahun. (RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan
Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak
277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan
Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter
Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau
Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih
Kejari Bekasi Selamatkan Rp40,1 Miliar Uang Negara, 739 Perkara Ditangani

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:56 WIB

Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 22:44 WIB

8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan

Rabu, 2 September 2026 - 16:41 WIB

Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak

Rabu, 2 September 2026 - 12:54 WIB

277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan

Selasa, 1 September 2026 - 16:28 WIB

Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter

Berita Terbaru