Bekasi – Sebagai upaya percepatan perekaman KTP-EL, dan agar mempermudah para siswa/i yang sudah memasuki usia 17 tahun sekaligus mendorong partisipasi yang tinggi pada Pemilu 2024, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Layanan Tambahan di Kecamatan dan Kelurahan se- Kota Bekasi, yakni menambah dan memperpanjang jam layanan perekaman KTP-EL bagi pemula di setiap kantor Kecamatan dan Keurahan sesuai domisili masing-masing.
Dalam rangka memonitoring layanan tersebut, Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad bersama Kepala Disdukcapil, Taufiq Rahmat mengunjungi beberapa lokasi tempat dilaksanakannya pelayanan tambahan tersebut, yakni di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kantor Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria, dan Posko RW 30 Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria.
Adapun penambahan jam layanan dimulai dari sore hari setelah jam 16.00 sampai dengan jam 20.00 WIB di seluruh Kantor Kecamatan se- Kota Bekasi dan di 24 Kantor Kelurahan yang sudah bisa melayani langsung perekaman KTP-EL.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun tujuan dilakukannya penambahan jam layanan tersebut adalah untuk meningkatkan jumlah pemilih pemula yang sudah memasuki usia 17 tahun sebelum tanggal Pemilu dan sudah tercatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) -nya sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun belum melakukan Perekaman Identitas Diri, sehingga ditargetkan sampai dengan tanggal 10 Februari sudah harus melakukan perekaman.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









