Belum Berpihak Pada “Wong Cilik”, GEMA PS Tolak RUU Pertanahan

- Redaksi

Senin, 23 September 2019 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU Pertanahan seharusnya menjadi “hadiah”  ulang tahun Hari Tani pada 24 September 2019 ini.

i

RUU Pertanahan seharusnya menjadi “hadiah”  ulang tahun Hari Tani pada 24 September 2019 ini.

RJN, Indramayu – RUU Pertanahan seharusnya menjadi “hadiah”  ulang tahun Hari Tani pada 24 September 2019 ini. RUU ini seharusnya tidak boleh mengkudeta diam-diam terhadap prinsip, substansi dan ketentuan dalam UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. RUU ini juga dinilai bertentangan dengan TAP MPR No IX/MPR/2001

“RUU ini menghilangkan legacy/warisan Jokowi melalui Peraturan Presiden No 86 tentang Reforma Agraria, ” ujar Carkaya Deputi Kebijakan, Hukum Dan Advokasi DPP Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial ( GEMA PS )

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Cek Destinasi Wisata Untuk Persiapan AKB

Jiwa dari RUU ini, menurut Carkaya, tidak boleh disusupi oleh jiwa domein verklaring yang merupakan konsepsi kolonial, yang digugat oleh Soekarno dalam pledoi “Indonesia Menggugat” 1933.

Watak domein verklaring muncul dalam ketentuan mengenai hak milik, hak guna usaha, hak pakai dan hak pengelolaan dalam RUU ini. Hal ini rentan bagi masyarakat hukum adat,rakyat miskin, petani.

Khusus berkaitan dengan hak milik, RUU ini cenderung pada hak milik orang perseorangan, dan belum mengakomodir hak milik bersama yang menjadi aspirasi rakyat dan telah diakomodasi dalam Peraturan Presiden No 86 th 2018 tentang Reforma Agraria.

Baca Juga :  Usai Dilantik, Dedy Supriyadi Langsung Gaspol

“RUU Pertanahan berpihak pada pemilik modal besar dan modal asing melalui hak guna usaha dan hak pakai,” ujarnya.

RUU ini menyempitkan reforma agraria hanya sebatas penataan asset dan akses (pasal 64 RUU Pertanahan).

Reforma agraria adalah seluruh penataan ulang penguasaan lahan yang timpang, bukan sekedar penataan asset dan akses. Ketentuan reforma agraria dalam Peraturan Presiden jauh lebih maju daripada ketentuan reforma agraria dalam RUU ini.

Baca Juga :  Kapolda Jawa Barat Berikan Cinderamata kepada Korem 063/SGJ

Selain itu tidak ada penyelesaian konflik melainkan hanya mediasi dan pengadilan, padahal sebagian besar konflik agraria merupakan konflik structural yang memerlukan penyelesaian melalui kebijakan Negara.
Pasal-pasal pemidanaan rentan menyebabkan kriminalisasi bagi masyarakat utamanya petani dan masyarakat adat.

“Fenomena tersebut meyakinkan kami untuk mendukung Presiden Jokowi agar segera melakukan percepatan program Perhutanan Sosial (P.39 KLHK ) dan Reforma Agraria serta tolak dengan tegas RUU Pertanahan,” kata dia. 

(red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wawali Harris Bobihoe Ajak Siswa Baru SMAN 10 Bekasi Bangun Karakter dan Raih Prestasi
Pemkab Bekasi Dorong Penguatan Koperasi pada Peringatan Harkopnas ke-79
Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Tri Adhianto Ajak Sahabat MUI Berantas Judi Online dan Perkuat Pembinaan Sosial
2.416 KK di Bekasi Terdampak Kekeringan, BPBD Salurkan 575 Ribu Liter Air Bersih ke 20 Titik
DPRD Kabupaten Bekasi Revisi Perda Desa, Sesuaikan dengan UU Desa Terbaru
Plt. Bupati Bekasi Akan Panggil Direktur RSUD, Soroti Pelayanan hingga Kondisi Keuangan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:07 WIB

Pemkab Bekasi Dorong Penguatan Koperasi pada Peringatan Harkopnas ke-79

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:48 WIB

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:48 WIB

Tri Adhianto Ajak Sahabat MUI Berantas Judi Online dan Perkuat Pembinaan Sosial

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:06 WIB

2.416 KK di Bekasi Terdampak Kekeringan, BPBD Salurkan 575 Ribu Liter Air Bersih ke 20 Titik

Berita Terbaru

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran meninjau implementasi sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) sebagai bagian dari transformasi digital penegakan hukum lalu lintas. Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk mengecek status ETLE hanya melalui situs resmi guna menghindari penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.

Jakarta

Cek Tilang ETLE Kini Bisa Online, Hanya Butuh 1 Menit

Senin, 20 Jul 2026 - 17:21 WIB