Waduh, Limbah Fajar Paper Kok Dibuang ke Burangkeng?

- Redaksi

Rabu, 18 April 2018 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Sejumlah masyarakat Kampung Jati, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, mengklaim bahwa diwilayahnya kerap dijadikan tempat pembuangan sampah dengan cara mengubur sampah didalam tanah, Kamis (22/3). Tapi, hal itu diperparah karena penghasil sampah di Desa Burangkeng itu diduga dari sisa-sisa prosuksi PT Fajar Paper di Cikarang.

Anggota Gerakan Pemuda Pemerhati Lingkungan Hidup (GP2LH), Rudi, juga membeberkan bahwa sampah-sampah yang di kubur di Kampung Jati itu adalah milik PT Fajar Paper. Rudi pun mengklaim bahwa tiap apah di bawa ke wilayah nya, selalu dengan volume yang cukup besar.

Baca Juga :  Serius Nyalon Walikota, Babeh M2 Dspat Restu Bang Pepen dan Sahabat

“Sampahnya dikubur bang, volumenya banyak banget,” kata Rudi, anggota GP2LH Kabupaten Bekasi, kepada Radar Bekasi, Kamis (22/3) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain di Burangkeng, tambah Rudi, sampah dari pabrik pengolaham kertas juga banyak dibuang di beberapa titik diwilayah Kabupaten Bekasi. Seperti di bantaran kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) dan wilayah Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya.

Baca Juga :  Pembatasan Sampah Plastik, Pemkot Cirebon akan Terbitkan Peraturan Daerah

“Saya minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi jangan diam. Lihat ke lapangan, bahwa banyak pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan sampah industri yang berdampak pada lingkungan. Sampah fajar itu ratusan ton, kalau tidak ada tindakan, lama kelamaan Bekasi jadi lautan sampah,” geram Rudi.

Sementara itu, saat di konfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan Lingkungan Hidup, Dodi A Suprianto menyatakan, bahwa izin yang dikeluarkan oleh pihaknya untuk TPA Burangkeng, dan tidak direkomendasikan di tempat lain.

Baca Juga :  Lonjakan Sampah Lebaran

“Izin yang dikeluarkan oleh kita hanya di TPA Burangkeng. Kalaupun ada ijin atau perjanjian lain kita tidak tau. Dan jika memang ada indikasi pelanggaran itu bagian penindakan dan penegakan hukum, bukan wewenang kami,” ungkapnya saat dihubungi. (ziz/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan
Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal
Tropicana Slim Ajak Masyarakat Kejar Remisi Diabetes Lewat Beat Diabetes 2026
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran
Dokter Gigi Bekasi Kurang
Wawali Bekasi Dukung Pelatihan Vokasi Nasional, Targetkan Tekan Pengangguran
Musrenbang RKPD 2027 Bekasi Fokus Pembangunan Merata

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan

Senin, 13 April 2026 - 16:37 WIB

Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Minggu, 12 April 2026 - 10:03 WIB

Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran

Sabtu, 11 April 2026 - 09:57 WIB

Dokter Gigi Bekasi Kurang

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !