Waduh, Limbah Fajar Paper Kok Dibuang ke Burangkeng?

- Redaksi

Rabu, 18 April 2018 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Sejumlah masyarakat Kampung Jati, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, mengklaim bahwa diwilayahnya kerap dijadikan tempat pembuangan sampah dengan cara mengubur sampah didalam tanah, Kamis (22/3). Tapi, hal itu diperparah karena penghasil sampah di Desa Burangkeng itu diduga dari sisa-sisa prosuksi PT Fajar Paper di Cikarang.

Anggota Gerakan Pemuda Pemerhati Lingkungan Hidup (GP2LH), Rudi, juga membeberkan bahwa sampah-sampah yang di kubur di Kampung Jati itu adalah milik PT Fajar Paper. Rudi pun mengklaim bahwa tiap apah di bawa ke wilayah nya, selalu dengan volume yang cukup besar.

Baca Juga :  Nyumarno: Nelayan di Muaragembong Mengeluh Karena Dampak Limbah Pertamina

“Sampahnya dikubur bang, volumenya banyak banget,” kata Rudi, anggota GP2LH Kabupaten Bekasi, kepada Radar Bekasi, Kamis (22/3) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain di Burangkeng, tambah Rudi, sampah dari pabrik pengolaham kertas juga banyak dibuang di beberapa titik diwilayah Kabupaten Bekasi. Seperti di bantaran kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) dan wilayah Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya.

Baca Juga :  Mitsubishi Motors Auto Show Hadir di Summarecon Mall Bekasi

“Saya minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi jangan diam. Lihat ke lapangan, bahwa banyak pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan sampah industri yang berdampak pada lingkungan. Sampah fajar itu ratusan ton, kalau tidak ada tindakan, lama kelamaan Bekasi jadi lautan sampah,” geram Rudi.

Sementara itu, saat di konfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan Lingkungan Hidup, Dodi A Suprianto menyatakan, bahwa izin yang dikeluarkan oleh pihaknya untuk TPA Burangkeng, dan tidak direkomendasikan di tempat lain.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Umumkan Juara Lomba Desain Logo Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-73

“Izin yang dikeluarkan oleh kita hanya di TPA Burangkeng. Kalaupun ada ijin atau perjanjian lain kita tidak tau. Dan jika memang ada indikasi pelanggaran itu bagian penindakan dan penegakan hukum, bukan wewenang kami,” ungkapnya saat dihubungi. (ziz/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter
Tak Lagi Coblos Kertas? Bekasi Siapkan Pilkades Digital di 154 Desa
Tak Salat di Masjid Besar, Plt Bupati Bekasi Pilih Musala Kampung di Perbatasan Setu
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
JTT Siagakan Layanan Operasional Trans Jawa Antisipasi Lonjakan Arus Libur Iduladha 2026
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:56 WIB

Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:36 WIB

Tak Lagi Coblos Kertas? Bekasi Siapkan Pilkades Digital di 154 Desa

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:25 WIB

Tak Salat di Masjid Besar, Plt Bupati Bekasi Pilih Musala Kampung di Perbatasan Setu

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Berita Terbaru