Waduh, Limbah Fajar Paper Kok Dibuang ke Burangkeng?

- Redaksi

Rabu, 18 April 2018 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Sejumlah masyarakat Kampung Jati, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, mengklaim bahwa diwilayahnya kerap dijadikan tempat pembuangan sampah dengan cara mengubur sampah didalam tanah, Kamis (22/3). Tapi, hal itu diperparah karena penghasil sampah di Desa Burangkeng itu diduga dari sisa-sisa prosuksi PT Fajar Paper di Cikarang.

Anggota Gerakan Pemuda Pemerhati Lingkungan Hidup (GP2LH), Rudi, juga membeberkan bahwa sampah-sampah yang di kubur di Kampung Jati itu adalah milik PT Fajar Paper. Rudi pun mengklaim bahwa tiap apah di bawa ke wilayah nya, selalu dengan volume yang cukup besar.

Baca Juga :  Kabupaten Bekasi Jadi Tuan Rumah Workshop Limbah B3 Antar Negara di Asia

“Sampahnya dikubur bang, volumenya banyak banget,” kata Rudi, anggota GP2LH Kabupaten Bekasi, kepada Radar Bekasi, Kamis (22/3) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain di Burangkeng, tambah Rudi, sampah dari pabrik pengolaham kertas juga banyak dibuang di beberapa titik diwilayah Kabupaten Bekasi. Seperti di bantaran kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) dan wilayah Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya.

Baca Juga :  Pembatasan Sampah Plastik, Pemkot Cirebon akan Terbitkan Peraturan Daerah

“Saya minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi jangan diam. Lihat ke lapangan, bahwa banyak pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan sampah industri yang berdampak pada lingkungan. Sampah fajar itu ratusan ton, kalau tidak ada tindakan, lama kelamaan Bekasi jadi lautan sampah,” geram Rudi.

Sementara itu, saat di konfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan Lingkungan Hidup, Dodi A Suprianto menyatakan, bahwa izin yang dikeluarkan oleh pihaknya untuk TPA Burangkeng, dan tidak direkomendasikan di tempat lain.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Berlakukan Perwal Penggunaan Kantong Plastik di Januari 2019

“Izin yang dikeluarkan oleh kita hanya di TPA Burangkeng. Kalaupun ada ijin atau perjanjian lain kita tidak tau. Dan jika memang ada indikasi pelanggaran itu bagian penindakan dan penegakan hukum, bukan wewenang kami,” ungkapnya saat dihubungi. (ziz/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disbudpora Kabupaten Bekasi Usulkan 5 Situs Bersejarah Jadi Cagar Budaya
Ramadan dan Jejak Amal yang Tak Pernah Hilang
Puluhan Pelaku Usaha Logistik Hadiri Fuso Berkah Ramadan 2026 di Bekasi
Plt Bupati Bekasi Cek Harga Bapokting di Pasar Tambun, Cabai Tembus Rp100 Ribu per Kg
Harris Bobihoe Borong Takjil UMKM di Mustika Jaya, Dorong Ekonomi Kerakyatan Saat Ramadan
Pasar Murah Bersubsidi Bekasi 2026: 19.417 Paket Sembako Disiapkan Jelang Ramadhan
Harris Bobihoe Tinjau Warga Penerima Bantuan Kesehatan di Mustikajaya
Wakil Wali Kota Bekasi Tarawih Keliling di Jati Asih, Tegaskan Komitmen Kobe Sehat dan Kobe Cerdas

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:03 WIB

Disbudpora Kabupaten Bekasi Usulkan 5 Situs Bersejarah Jadi Cagar Budaya

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:55 WIB

Ramadan dan Jejak Amal yang Tak Pernah Hilang

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:37 WIB

Puluhan Pelaku Usaha Logistik Hadiri Fuso Berkah Ramadan 2026 di Bekasi

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:05 WIB

Plt Bupati Bekasi Cek Harga Bapokting di Pasar Tambun, Cabai Tembus Rp100 Ribu per Kg

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:00 WIB

Harris Bobihoe Borong Takjil UMKM di Mustika Jaya, Dorong Ekonomi Kerakyatan Saat Ramadan

Berita Terbaru

H. Nuryasin, Lc. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi

Bekasi

Ramadan dan Jejak Amal yang Tak Pernah Hilang

Sabtu, 7 Mar 2026 - 15:55 WIB

Anda Kurang Beruntung !