Polres Purwakarta Berhasil Ringkus Pengedar Sabu Seberat 2,94 Gram

- Redaksi

Selasa, 13 Februari 2018 - 20:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Purwakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil menangkap pengedar sabu di Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta. Polisi menemukan 2.94 gram yang dikemas menjadi 8 bungkus plastik klip bening dari tangan pelaku.

Kapolres Purwakarta, AKBP Dedy Tabrani S.I.K M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo SH mengatakan, penangkapan berawal hasil pengamatan anggota Sat Res Narkoba Polres Purwakarta di mana ada seseorang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu.

Baca Juga :  Mengontrak Setahun Lebih, Warga Tak Mengenal Sosok Terduga Teroris di Cirebon Ini

Berdasarkan pengamatan tersebut, polisi kemudian melakukan pengecekan dan undercover di TKP, sekaligus melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku yang bernama Indra Purwadi alias John (37).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Indar tercatat sebagai warga Gang H Mursid No.28 RT. 02 / 01 Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pemasok Obat Terlarang kepada Tersangka Pembunuh Santri

“Saat dilakukan penggeledahan pelaku, didapati barang bukti berupa sabu seberat 2,94 gram. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Purwakarta,” ujar Heri, Selasa (13/2).

Barang bukti yang disita dari pelaku adalah 8 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 2,94 gram. Kepada polisi pelaku mengaku narkotika tersebut didapat Irfan alias Ipenk yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  8 Fakta Pembunuhan Sadis Dini Nurdiani Bermotif Cinta Segitiga

“Kami masih melakukan pengejaran Irfan yang menjadi DPO, dan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan,” kata Kasat Narkoba.

Pelaku ditangkap di kediamanya, tanpa perlawanan pada Senin (12/2) sekitar pukul 02.40 WIB. Dia terjerat Pasal 114 (1) dan 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ddd/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari
Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta
Dua Pikap Tabrakan di Tol Cipularang, Jasa Marga Tegaskan Penyebabnya Patah As

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:08 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:50 WIB

Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita

Berita Terbaru

Keterangan Foto:
Calon Kepala Desa Muktiwari nomor urut 1, H. Bahrudin, S.E., bersama pendukungnya mengikuti rangkaian kampanye Pilkades Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Sabtu (12/9/2026). Kampanye mengusung tagline “Birukan Langit, Putihkan Hati” dan mendapat antusiasme dari warga.

Pilkades

Bahrudin Nomor Hiji, Ribuan Warga Muktiwari Tumpah Ruah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:11 WIB