Polisi Tangkap Pemasok Obat Terlarang kepada Tersangka Pembunuh Santri

- Redaksi

Selasa, 10 September 2019 - 09:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Cirebon – Tidak puas hanya menangkap pelaku pembunuhan terhadap santri Husnul Khotimah Muhammad Rozien (17), Polres Cirebon Kota pun telah menangkap seorang berinisial JH, penjual sekaligus pemasok obat terlarang kepada tersangka.

JH diamankan di kediamannya di sekitaran Terminal harjamukti Kota Cirebon. Sedikitnya 900 butir obat-obatan terlarang berbagai jenis disita sebagai barang bukti dari JH.

Baca Juga :  Bupati Tinjau Langsung Warga yang Terdampak Banjir di Dua Kecamatan

Dari informasi ini didapat setelah petugas memeriksa secara insentif terhadap tersangka YS dan RM yang mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang darei JH, sebelum melakukan pembunuhan di Jalan Cipto Mangunkusumo yang menewaskan seorang santri dan perasmpasan di Kesambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan, akan mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Dia meyakinkan, tidak akan pandang bulu melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kriminal di Wilayah Cirebon Kota.

Baca Juga :  Apresiasi untuk RW 09 Jatisari. Pj Gani Sebtu harus di Contoh Inovasi dari RW 09

“Kami berupaya akar dari permasalahannya. Tidak ada toleransi untuk pelaku tindak pidana,” katanya, Senin (9/9/2019).

Dia melanjutkan, menurut pengakuan dari pelaku sudah menjual obat-obatan itu sejak dua bulan, dan pelaku pembunu santri itu masing-masing mengkonsumsi 20 butir obat. “Sebelum melakukan aksi pidana, YS dan RM meminum obat-obatan terlarang sebanyak 20 butir dari JH,”” ujarnya.

Baca Juga :  PDAM Tirta Patriot Jalin Kerjasama Dengan BNI

Roland menyatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap JH, tidak berhenti sampai di sini. “Atas perbuatannya JH diancam 15 tahun penjara sesuai Pasal 197 jo Pasal 196 tentang kesehatan,” pungkasnya.

(gie/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APINDO Cirebon Ingatkan Polemik PT Yihong Novatex Jangan Digiring Jadi Opini
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan
OTT Rektor Jadi Alarm, Prof Sugianto Soroti Integritas dan Tata Kelola Kampus
Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita
Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka
Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri
Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum
KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:25 WIB

APINDO Cirebon Ingatkan Polemik PT Yihong Novatex Jangan Digiring Jadi Opini

Selasa, 1 September 2026 - 06:44 WIB

HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Selasa, 1 September 2026 - 06:34 WIB

OTT Rektor Jadi Alarm, Prof Sugianto Soroti Integritas dan Tata Kelola Kampus

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka

Berita Terbaru