Polisi Tangkap Pemasok Obat Terlarang kepada Tersangka Pembunuh Santri

- Redaksi

Selasa, 10 September 2019 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Cirebon – Tidak puas hanya menangkap pelaku pembunuhan terhadap santri Husnul Khotimah Muhammad Rozien (17), Polres Cirebon Kota pun telah menangkap seorang berinisial JH, penjual sekaligus pemasok obat terlarang kepada tersangka.

JH diamankan di kediamannya di sekitaran Terminal harjamukti Kota Cirebon. Sedikitnya 900 butir obat-obatan terlarang berbagai jenis disita sebagai barang bukti dari JH.

Baca Juga :  Kantongi 1,67 gram Sabu, Warga Pusakajaya Digiring ke Mapolres Subang

Dari informasi ini didapat setelah petugas memeriksa secara insentif terhadap tersangka YS dan RM yang mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang darei JH, sebelum melakukan pembunuhan di Jalan Cipto Mangunkusumo yang menewaskan seorang santri dan perasmpasan di Kesambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan, akan mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Dia meyakinkan, tidak akan pandang bulu melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kriminal di Wilayah Cirebon Kota.

Baca Juga :  6 Kilogram Barang Bukti Sabu dan Ekstasi di Musnahkan !

“Kami berupaya akar dari permasalahannya. Tidak ada toleransi untuk pelaku tindak pidana,” katanya, Senin (9/9/2019).

Dia melanjutkan, menurut pengakuan dari pelaku sudah menjual obat-obatan itu sejak dua bulan, dan pelaku pembunu santri itu masing-masing mengkonsumsi 20 butir obat. “Sebelum melakukan aksi pidana, YS dan RM meminum obat-obatan terlarang sebanyak 20 butir dari JH,”” ujarnya.

Baca Juga :  Kemeriahan Acara Malam Tahun Baru 2020 di Kota Harapan Indah

Roland menyatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap JH, tidak berhenti sampai di sini. “Atas perbuatannya JH diancam 15 tahun penjara sesuai Pasal 197 jo Pasal 196 tentang kesehatan,” pungkasnya.

(gie/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN
Wawalkot Bekasi Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Summarecon Mall
MBZ Naik 76%
Mudik Gratis Bekasi Diserbu Warga! 1.458 Orang Berangkat Pakai 27 Bus ke Solo hingga Surabaya
Tri Adhianto Minta Dedi Mulyadi Percepat Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Selasa, 7 April 2026 - 10:31 WIB

Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta

Senin, 6 April 2026 - 17:05 WIB

Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi

Senin, 6 April 2026 - 10:10 WIB

Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN

Kamis, 2 April 2026 - 11:16 WIB

Wawalkot Bekasi Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Summarecon Mall

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !