RakyatJabarNews.com, Serang– Kepolisian Resort Serang berhasil menangkap satu orang yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba atas nama AR Bin AM di sebuah kosan di Lingkungan Sempu Kelapa Endep
Kelurahan Serang, Kecamatan Serang Kota Serang.
Kasat Narkoba Pokres Serang Kota AKP Ivan Adhitira mengatakan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis gorila dan obat jenis tramadol dan eksimer.
Adapun kronologis kejadian pada hari senin (23/7) kemarin sekira pukul 22.00 WIB di sebuah kosan melakukan penangkapan terhadap satu orang yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hal ini diterangkan Ivan, tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan melanggar UU kesehatan.
“Tersangka dengan cara tanpa hak dan melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis gorila dan dengan sengaja mengedarkan ketersediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan exsimer,” terangnya.
Tersangka telah melanggar UU sebagaimana dimaksud Pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197,198 ayat (1) UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Dari tangan pelaku kepolisian berhasil mengamankan empat bungkus plastik berisikan narkotika jenis gorila, 330 obat jenis tramadol, 470 obat jenis exsimer,” ucapnya.(gie/RJN))









