RakyatJabarNews.com, Cirebon – Seorang buruh lepas berinisial M (32), warga Bedeng Baru no. 230 RT 002 RW 012, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, nekat menggadaikan sebuah mobil rental. Akibatnya, tersangka harus mendekam dalam sel tahanan, Selasa (29/5).
Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy melalui Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Yuliana mengatakan, kejadian berawal saat M merental mobil merk Suzuki Ertiga tahun 2017 warna silver nopol E-1266-CE milik Andri Sulistiono warga Kampung Drajat 3 RT 002 RW 001, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
“Kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemilik mobil, M ini menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain,” kata Yuliana.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan terhadap tersangka M untuk mengetahui apakah ada tersangka lainnya.
”Tersangka sedang dalam pemeriksaan guna mengetahui apakah ada tersangka lainnya,” pungkasnya.(Juf/RJN)
Comment