Abetnego memastikan, tidak ada penguasaan tanah pada zona Kawasan Inti Pusat Pemerintahan. “Sebab fresh land di kawasan hutan,” kata dia.
Abetnego mempersilakan semua pihak yang merasa memiliki tanah di wilayah IKN mengajukan klaim. Kalim dapat disampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur, untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






















