KSP mengatakan terdapat indikasi penguasaan-penguasaan eksisting, baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, ataupun pihak lain terkait, di zona pengembangan IKN ini. “Areal itu yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantah Balikpapan,” kata dia.
Saat ini, terdapat beberapa kategori lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan IKN. Kategori lokasi tersebut terdiri dari zona inti dan zona-zona pengembangan. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Seluas 6.671 hektare, Kawasan IKN 56.180 hektare, dan Wilayah Darat IKN 256.142 hektare.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya





















