Mekanisme ini, kata dia, diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga.
Di sisi lain, Abetnego menyebut pemerintah saat ini juga sedang menyusun peraturan pelaksana UU IKN. Salah satunya, Ranangan Peraturan Presiden tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di IKN. “Aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada,” kata Abetnego.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT





















