“Perkara lainnya yakni uang palsu sebanyak 10 ikat pecahan 100 US dolar,” ucapnya.
Ia menambahkan, bahwa kegiatan pemusnahan barang barang bukti tersebut merupakan wujud dan bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menangani dan menyelesaikan perkara yang ditangani oleh Kejari Kabupaten Bekasi.
Dirinya menambahkan, Kejari sebagai penuntut umum hanya bersifat menerima berkas dari penyidik, baik itu penyidik Polri maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Termasuk perkara seperti rokok dan perkara lainnya. Artinya, berkas perkara bisa dari polisi ataupun bea cukai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau ada berkas akan kami teliti terlebih dahulu apabila memenui syarat formil dan materil pasti akan kami limpahkan ke pengadilan.” terangnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya





















