Pada UU No. 16 Thn 2004, peran Jaksa dalam hal ini hanya sebagai penuntut umum dalam perkara Pidana Umum.
“Jadi apabila terdapat berkas yang dimusnahkan dan menerima berkas dari penyidik, mereka akan meneliti berkas tersebut lengkap atau tidaknya. Jika lengkap akan melakukan persidangan,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Cikarang, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi dan Kepala Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT





















