Kejari Musnahkan Barang Bukti 399 Perkara tahun 2021

- Redaksi

Sabtu, 26 Maret 2022 - 06:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti di Halaman Kejari, Komplek Pemerintah Daerah (Pemda), Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis (24/3/2022). Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika, uang palsu, sajam, telepon genggam, kosmetik hingga rokok tak bercukai.

i

Foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti di Halaman Kejari, Komplek Pemerintah Daerah (Pemda), Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis (24/3/2022). Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika, uang palsu, sajam, telepon genggam, kosmetik hingga rokok tak bercukai.

Cikarang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, di Halaman Kejari, Komplek Pemerintah Daerah (Pemda), Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis (24/3/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, pemusnahan barang bukti, merupakan hasil dari perkara yang sudah diputuskan secara inkrah oleh Pengadilan Negeri Cikarang.

Baca Juga :  Kasdim 0509 Kabupaten Bekasi Pimpin Apel Giat Pra TMMD di Desa Kertarahayu

“Kejari melaksanakan eksekusi, atau pemusnahan barang bukti, yakni terdiri dari 339 perkara dari periode Januari hingga Desember 2021,” ujarnya.

Secara rinci, 339 perkara tersebut terdiri dari 190 perkara narkotika jenis sabu-sabu, kemudian 21 perkara ganja, 9 perkara kepemilikan senjata tajam, 7 perkara penyalah gunaan obat excimer, 5 perkara penyalahgunaan obat tramadol dan 2 perkara kepemilikan senjata api rakitan.

Selain itu, perkara lainnya yakni 101 perkara dengan barang bukti berupa 101 telefon genggam, satu perkara jamu dan obat- obatan kuat illegal sebanyak 1600 dus. Lalu satu perkara kosmetik 1000 pot, juga satu perkara roko non cukai sebanyak 314 ribu batang.  

Baca Juga :  Pabrikan Otomotif Tiongkok Resmi Kenalkan BYD di Indonesia, Tawarkan Tiga Model

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapenda dan BPN Kabupaten Bekasi Sepakati Integrasi Data NIB-NOP, ZNT Jadi Acuan BPHTB
Sekda Kota Bekasi Soroti ASN Makin Kendor Olahraga: Jangan Seperti Ilmu Pahat
Media Sosialnya Ciamik, Kelurahan Bahagia Raih Juara 1 Digikomfest 2026
Wali Kota Bekasi Buka Aduan Pungli, Laporan Terbukti Diganti Dua Kali Lipat
PrimeBiz Hotel Cikarang Gandeng Komunitas HR Tatar Sunda, Networking Jadi Ruang Kolaborasi
Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker
Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia
Jalan Ditutup, Warga Terdampak! Komisi III Desak Pengembang Punya Akses Sendiri

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:52 WIB

Bapenda dan BPN Kabupaten Bekasi Sepakati Integrasi Data NIB-NOP, ZNT Jadi Acuan BPHTB

Rabu, 16 September 2026 - 17:02 WIB

Sekda Kota Bekasi Soroti ASN Makin Kendor Olahraga: Jangan Seperti Ilmu Pahat

Rabu, 16 September 2026 - 16:10 WIB

Media Sosialnya Ciamik, Kelurahan Bahagia Raih Juara 1 Digikomfest 2026

Rabu, 16 September 2026 - 08:30 WIB

Wali Kota Bekasi Buka Aduan Pungli, Laporan Terbukti Diganti Dua Kali Lipat

Rabu, 9 September 2026 - 12:15 WIB

PrimeBiz Hotel Cikarang Gandeng Komunitas HR Tatar Sunda, Networking Jadi Ruang Kolaborasi

Berita Terbaru