Cikarang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, di Halaman Kejari, Komplek Pemerintah Daerah (Pemda), Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis (24/3/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, pemusnahan barang bukti, merupakan hasil dari perkara yang sudah diputuskan secara inkrah oleh Pengadilan Negeri Cikarang.
“Kejari melaksanakan eksekusi, atau pemusnahan barang bukti, yakni terdiri dari 339 perkara dari periode Januari hingga Desember 2021,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara rinci, 339 perkara tersebut terdiri dari 190 perkara narkotika jenis sabu-sabu, kemudian 21 perkara ganja, 9 perkara kepemilikan senjata tajam, 7 perkara penyalah gunaan obat excimer, 5 perkara penyalahgunaan obat tramadol dan 2 perkara kepemilikan senjata api rakitan.
Selain itu, perkara lainnya yakni 101 perkara dengan barang bukti berupa 101 telefon genggam, satu perkara jamu dan obat- obatan kuat illegal sebanyak 1600 dus. Lalu satu perkara kosmetik 1000 pot, juga satu perkara roko non cukai sebanyak 314 ribu batang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya





















