Kejari Musnahkan Barang Bukti 399 Perkara tahun 2021

- Redaksi

Sabtu, 26 Maret 2022 - 06:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti di Halaman Kejari, Komplek Pemerintah Daerah (Pemda), Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis (24/3/2022). Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika, uang palsu, sajam, telepon genggam, kosmetik hingga rokok tak bercukai.

i

Foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti di Halaman Kejari, Komplek Pemerintah Daerah (Pemda), Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis (24/3/2022). Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika, uang palsu, sajam, telepon genggam, kosmetik hingga rokok tak bercukai.

Cikarang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, di Halaman Kejari, Komplek Pemerintah Daerah (Pemda), Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis (24/3/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, pemusnahan barang bukti, merupakan hasil dari perkara yang sudah diputuskan secara inkrah oleh Pengadilan Negeri Cikarang.

Baca Juga :  KPK Kembali OTT di Kabupaten Bekasi, Amankan 10 Orang Beserta Barang Bukti Rp 1 Miliar

“Kejari melaksanakan eksekusi, atau pemusnahan barang bukti, yakni terdiri dari 339 perkara dari periode Januari hingga Desember 2021,” ujarnya.

Secara rinci, 339 perkara tersebut terdiri dari 190 perkara narkotika jenis sabu-sabu, kemudian 21 perkara ganja, 9 perkara kepemilikan senjata tajam, 7 perkara penyalah gunaan obat excimer, 5 perkara penyalahgunaan obat tramadol dan 2 perkara kepemilikan senjata api rakitan.

Selain itu, perkara lainnya yakni 101 perkara dengan barang bukti berupa 101 telefon genggam, satu perkara jamu dan obat- obatan kuat illegal sebanyak 1600 dus. Lalu satu perkara kosmetik 1000 pot, juga satu perkara roko non cukai sebanyak 314 ribu batang.  

Baca Juga :  RSUD Kabupaten Bekasi Rencana di Perluas, Marjuki : Saya Dukung

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asah Kreativitas Anak, Grand Zuri Jababeka Gelar Lomba Mewarnai Bertema Cinta Indonesia
Grand Zuri Jababeka Ikut Donor Darah, Perkuat Kepedulian Sosial di Lingkungan Kerja
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan
Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan
FOX Lite Hotel Cikarang Ramaikan EJIP Fun Run 2026
Kini Bisa Dipesan Online, Rustik Bistro & Bar Harper Cikarang Hadir di GoFood dan GrabFood
BPBD Kabupaten Bekasi Kirim 20 Ton Bantuan ke NTT

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 14:15 WIB

Asah Kreativitas Anak, Grand Zuri Jababeka Gelar Lomba Mewarnai Bertema Cinta Indonesia

Kamis, 3 September 2026 - 19:49 WIB

Grand Zuri Jababeka Ikut Donor Darah, Perkuat Kepedulian Sosial di Lingkungan Kerja

Rabu, 2 September 2026 - 22:44 WIB

8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan

Selasa, 1 September 2026 - 16:28 WIB

Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter

Selasa, 1 September 2026 - 06:44 WIB

HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Berita Terbaru

GIIAS Bandung 2026 siap mengguncang Jawa Barat! Sebanyak 19 merek kendaraan bakal meramaikan pameran, termasuk lima merek baru dan yang kembali hadir. Jangan lewatkan deretan mobil, motor, hingga teknologi otomotif terbaru.

Bandung

GIIAS Bandung 2026 Hadirkan 19 Merek, Ada 5 Merek Baru

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:26 WIB