Berdasarkan berita hoaks pada Pemilu 2019, masyarakat sudah berani melaporkan mengenai kampanye negatif. Tetapi hal ini membutuhkan alat bantu teknologi yang cukup untuk menelusuri.
Dalam Peraturan, Akbar menyampaikan macam-macam larangan kampanye dan sanksi pidana Pemilu. Seperti mempersoalkan dasar negara, mengganggu jalannya tahapan, baik langsung maupun melalui media sosial.
“Itu bisa saja mereka nanti mendapatkan sanksi pidana Pemilu-nya. Tapi ini juga perlu kehati-hatian dalam proses penanganan pelanggarannya,” jelasnya.
Akbar mengharapkan ASN di Kabupaten Bekasi bisa menjaga netralitas dalam proses Pemilu 2024 yang sudah berjalan sampai masa kampanye ini.
“Khusus bagi ASN kami berharap untuk tetap bisa menjaga sikap. Karena dalam pasal pidana Pemilu itu, misalnya mengambil kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta. Bahkan ada aturan kaitan dengan ASN yang istri atau suaminya mencalonkan,” ungkapnya. (*)
Halaman : 1 2










