Ini Salah Satu Program Yang Sangat Membantu Masyarakat, Apa saja persyaratannya??

oleh -
Ispriyadi Nur Kasi Hukum Pertanahan ATR/BPN Kab. Cirebon

RJN, Cirebon – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Sertifikasi melalui program PTSL selain membantu status kepemilikan atas bidang tanah juga sangat bermanfaat dikalangan masyarakat era zaman now.

Adalah Kantor Cabang ATR/BPN Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat yang pada tahun 2017 dan 2018 ini telah sukses dalam melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mensertifikasi puluhan ribu sertifikat tanah secara gratis.

“Alhamdulillah sudah 2 tahun ini kami melaksanakan program PTSL dan tahun 2018 ini program PTSL dilaksanakan di 60 Desa pada 27 Kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon dengan jumlah 60.300 dalam proses sertifikat tanah , “ujarnya Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kab.Cirebon, Christiawan Heri Setyanto, melalui Kasi Hukum Pertanahan, Ispriyadi Nur kepada salah jurnalis media rakyatjabarnews.com saat ditemui diruang kantornya, Rabu (6/12/2018).

Ispriyadi Nur menambahkan bagi masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL harus menyiapkan berkas ataupun dokumen yang menyatakan bukti kepemilikan tanah agar program dapat berjalan lancar

“Tentunya masyarakat yang mau ikut program PTSL adalah KTP, KK, Tanda lunas PBB, bukti kepemilikan seperti, Kwitansi jula beli, Akte jula beli atau surat lain lain bukti kepemilikan tanah”.

Ispriyadi Nur menegaskan adapun yang dikatakan gratis itu untuk BPN sedangkan untuk pemerintah Desa sendiri dalam menyiapkan pemberkasan diberikan payung hukum oleh 3 Kementerian yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Menteri ATR/BPN khusus do Kabupaten Cirebon yang termasuk Zona 5 ditetapkan mengambil biaya Administrasi sebesar 150 ribu rupiah.

“Sertifikat yang dikeluarkan oleh pihak BPN melalui program PTSL ini betul gratis, namun sesuai SKB tiga menteri maka untuk Pemerintah Desa dibolehkan membebankan biaya Administrasi sebesar 150 ribu untuk pembelian Materai, pembelian patok, akomodasi dan upah sukwan (Red. Masyarakat) yang membantu dalam program PTSL, karena Pemerintah Pusat tidak bisa memberikan Anggaran ke Pemerintah Desa, “tegasnya.

Sedangkan menurut Maman Kuwu Ciawijapura Kecamatan Susukan Lebak, Desanya merupakan salah satu Desa yang mengajukan program PTSL ke BPN Cirebon dan pada tahun ini pihaknya telah menyelesaikan pemberkasan PTSL dengan jumlah 1500 bidang tanah yang berjalan lancar.

“Alhamdulillah di Desa kami program PTSL berjalan lancar, baik dalam pemberkasan administrasinya maupun dari sisi masyarakat sangat mendukung”. Ungkapnya pada saat dihubungi melalui sambungan telpon.

Masih menurut Kuwu Maman, biaya yang ditetapkan pada saat rapat sesuai dengan biaya dalam SKB tiga menteri, karena pihak BPN menekankan biaya yang dipungut dari masyarakat khusus untuk keperluan di Desa.

“Dana yang kami terima dari masyarakat sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yaitu 150 ribu, sehingga baik dari pihak media massa maupun LSM tidak mengganggu program PTSL yang kami laksanakan,” paparnya.(ymd/rjn)

Comment