Enam Hari Aniaya dan Sekap Kekasih, Pria di Bekasi Ditangkap Saat Kabur ke Matraman

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono (tengah) didampingi jajaran Satreskrim memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan di Mapolres Metro Bekasi, Senin (21/7/2026).

i

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono (tengah) didampingi jajaran Satreskrim memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan di Mapolres Metro Bekasi, Senin (21/7/2026).

KABUPATEN BEKASI – Polres Metro Bekasi menangkap Samuel (29), pria yang diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, Tika Septiani (25). Pelaku ditangkap di kawasan Matraman, Jakarta Timur, setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksi kekerasan di Cikarang Selatan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

“Pelaku kami amankan di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Sebelumnya pelaku sempat melarikan diri setelah menganiaya kekasihnya di Cikarang Selatan,” ujar Ikhlas.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena dilatarbelakangi rasa sakit hati dan cemburu setelah mengetahui korban diduga memiliki hubungan dengan pria lain.

Polisi mengungkapkan, korban mengalami kekerasan selama enam hari hingga mengalami sejumlah luka lebam di berbagai bagian tubuh akibat dipukul. Selain itu, korban juga diduga disekap di kontrakan yang mereka tempati bersama di wilayah Cikarang Selatan.

Menurut polisi, pertengkaran antara korban dan pelaku bermula pada akhir Juni 2026 dan berlanjut hingga 8 Juli 2026. Selama periode tersebut, pelaku diduga berulang kali melakukan kekerasan fisik, mulai dari menampar, menyeret, hingga memukul wajah korban berkali-kali.

Baca Juga :  Hari Guru Nasional: Wali Kota Bekasi Angkat Ratusan Guru Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Korban akhirnya berhasil menyelamatkan diri saat pelaku meninggalkan kontrakan. Ia memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melarikan diri melalui jendela, kemudian langsung mendatangi Polres Metro Bekasi guna melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka lebam pada kedua mata, kening, pipi kanan, lengan atas kiri, serta kedua lengan bawah.

Baca Juga :  Deklarasi TIM Partai Koalisi di Kabupaten Bekasi Siap Menangkan Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019

Atas perbuatannya, Samuel dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III.

Penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (2) KUHP apabila penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Sementara jika perbuatan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dapat dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
Resmi! Mendagri Sahkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi
2.200 Sambungan Air Bermasalah, DPRD Dorong Suzuki Turun Tangan
IAI Nusantara Tawarkan Beasiswa Bebas SPP hingga Lulus, Tersedia 5 Program Studi
Pasokan Air Bersih Babelan Masih Bergantung pada Kota Bekasi, Ini Penjelasan Tirta Bhagasasi
Pajak Air Cuma Rp187 Juta Setahun, DPRD Pertanyakan Pengawasan
Pemkab Bekasi Evaluasi Penyerapan Anggaran Perubahan APBD 2026
Parkir Pegawai Dipindah, Pemkot Bekasi Bidik Kantor Lebih Hijau dan Tertata

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:33 WIB

PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Mendagri Sahkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:10 WIB

IAI Nusantara Tawarkan Beasiswa Bebas SPP hingga Lulus, Tersedia 5 Program Studi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Pasokan Air Bersih Babelan Masih Bergantung pada Kota Bekasi, Ini Penjelasan Tirta Bhagasasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Pajak Air Cuma Rp187 Juta Setahun, DPRD Pertanyakan Pengawasan

Berita Terbaru

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengikuti ekspos pembangunan manajemen talenta ASN bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kantor BKN RI, Rabu (21/10/2026), sebagai upaya memperkuat profesionalisme dan kinerja aparatur di lingkungan Pemkot Bekasi.

Pemerintahan

Tri Adhianto Matangkan Manajemen Talenta ASN

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:30 WIB