Enam Hari Aniaya dan Sekap Kekasih, Pria di Bekasi Ditangkap Saat Kabur ke Matraman

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono (tengah) didampingi jajaran Satreskrim memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan di Mapolres Metro Bekasi, Senin (21/7/2026).

i

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono (tengah) didampingi jajaran Satreskrim memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan di Mapolres Metro Bekasi, Senin (21/7/2026).

KABUPATEN BEKASI – Polres Metro Bekasi menangkap Samuel (29), pria yang diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, Tika Septiani (25). Pelaku ditangkap di kawasan Matraman, Jakarta Timur, setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksi kekerasan di Cikarang Selatan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

“Pelaku kami amankan di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Sebelumnya pelaku sempat melarikan diri setelah menganiaya kekasihnya di Cikarang Selatan,” ujar Ikhlas.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena dilatarbelakangi rasa sakit hati dan cemburu setelah mengetahui korban diduga memiliki hubungan dengan pria lain.

Polisi mengungkapkan, korban mengalami kekerasan selama enam hari hingga mengalami sejumlah luka lebam di berbagai bagian tubuh akibat dipukul. Selain itu, korban juga diduga disekap di kontrakan yang mereka tempati bersama di wilayah Cikarang Selatan.

Menurut polisi, pertengkaran antara korban dan pelaku bermula pada akhir Juni 2026 dan berlanjut hingga 8 Juli 2026. Selama periode tersebut, pelaku diduga berulang kali melakukan kekerasan fisik, mulai dari menampar, menyeret, hingga memukul wajah korban berkali-kali.

Baca Juga :  Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta

Korban akhirnya berhasil menyelamatkan diri saat pelaku meninggalkan kontrakan. Ia memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melarikan diri melalui jendela, kemudian langsung mendatangi Polres Metro Bekasi guna melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka lebam pada kedua mata, kening, pipi kanan, lengan atas kiri, serta kedua lengan bawah.

Baca Juga :  Camat Cibitung Dampingi Warganya Vaksinasi di Pasar Pamor

Atas perbuatannya, Samuel dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III.

Penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (2) KUHP apabila penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Sementara jika perbuatan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dapat dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan
Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak
277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan
Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter
Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau
Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih
Kejari Bekasi Selamatkan Rp40,1 Miliar Uang Negara, 739 Perkara Ditangani

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:56 WIB

Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 22:44 WIB

8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan

Rabu, 2 September 2026 - 16:41 WIB

Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak

Rabu, 2 September 2026 - 12:54 WIB

277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan

Selasa, 1 September 2026 - 16:28 WIB

Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter

Berita Terbaru