KABUPATEN BEKASI – Polres Metro Bekasi menangkap Samuel (29), pria yang diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, Tika Septiani (25). Pelaku ditangkap di kawasan Matraman, Jakarta Timur, setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksi kekerasan di Cikarang Selatan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
“Pelaku kami amankan di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Sebelumnya pelaku sempat melarikan diri setelah menganiaya kekasihnya di Cikarang Selatan,” ujar Ikhlas.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena dilatarbelakangi rasa sakit hati dan cemburu setelah mengetahui korban diduga memiliki hubungan dengan pria lain.
Polisi mengungkapkan, korban mengalami kekerasan selama enam hari hingga mengalami sejumlah luka lebam di berbagai bagian tubuh akibat dipukul. Selain itu, korban juga diduga disekap di kontrakan yang mereka tempati bersama di wilayah Cikarang Selatan.
Menurut polisi, pertengkaran antara korban dan pelaku bermula pada akhir Juni 2026 dan berlanjut hingga 8 Juli 2026. Selama periode tersebut, pelaku diduga berulang kali melakukan kekerasan fisik, mulai dari menampar, menyeret, hingga memukul wajah korban berkali-kali.
Korban akhirnya berhasil menyelamatkan diri saat pelaku meninggalkan kontrakan. Ia memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melarikan diri melalui jendela, kemudian langsung mendatangi Polres Metro Bekasi guna melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka lebam pada kedua mata, kening, pipi kanan, lengan atas kiri, serta kedua lengan bawah.
Atas perbuatannya, Samuel dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III.
Penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (2) KUHP apabila penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Sementara jika perbuatan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dapat dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
(*)






















