Bentangkan Spanduk, Warga Sukadanau Menolak Kepala Desa Terpidana Mesum Menjabat kembali !

- Redaksi

Jumat, 17 Februari 2023 - 02:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Bekasi – Pasca ditetapkanya Kepala Desa Mulyadi (50), bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negri Cikarang, terbukti melakukan perzinahan terhadap istri orang, selasa, 7 Febuari 2023 lalu, bermunculan sepanduk/poster bertuliskan “Tolak kembalinya Mulyadi menjabat sebagai kepala Desa Sukadanau.

Baca Juga :  Hut Kota Bekasi ke -20, Kecamatan Pondok Melati Gelar Pesta Rakyat

Aksi penolakan dilakukan dengan membentangkan poster bernada penolakan di tepi jalan di setiap dusun, Rw dan Rt wilayah Desa Sukadanau Salah satu poster bertuliskan penolakan seperti ‘Lindungi istrimu dari Kades Durjana,’ serta Tolak Kades Penzina kembali Pimpin Sukadanau dan beberapa poster lainya.

Baca Juga :  Kota Cirebon Aman, di Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Kemenangan Idul Fitri 1438 H

Salah satu konseptor Aksi, Bambang mengatakan, apa yang dilakukan oleh Mulyadi Kades Non Aktif sudah seharusnya “Diberhentikan” lantaran telah terbukti melakukan tindakan perzinahan dan dinyatakan bersalah di pengadilan.

“Kami sebagai masyarakat mengadakan aksi pemasangan poster ini sebagai bentuk “penolakan” Mulyadi kembali menjabat sebagai kepala desa sukadanau, karna sudah secara sah terbukti bersalah atas putusan pengadilan, terangnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
Resmi! Mendagri Sahkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi
2.200 Sambungan Air Bermasalah, DPRD Dorong Suzuki Turun Tangan
IAI Nusantara Tawarkan Beasiswa Bebas SPP hingga Lulus, Tersedia 5 Program Studi
Pasokan Air Bersih Babelan Masih Bergantung pada Kota Bekasi, Ini Penjelasan Tirta Bhagasasi
Pajak Air Cuma Rp187 Juta Setahun, DPRD Pertanyakan Pengawasan
Pemkab Bekasi Evaluasi Penyerapan Anggaran Perubahan APBD 2026
Parkir Pegawai Dipindah, Pemkot Bekasi Bidik Kantor Lebih Hijau dan Tertata

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:33 WIB

PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Mendagri Sahkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:17 WIB

2.200 Sambungan Air Bermasalah, DPRD Dorong Suzuki Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:10 WIB

IAI Nusantara Tawarkan Beasiswa Bebas SPP hingga Lulus, Tersedia 5 Program Studi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Pasokan Air Bersih Babelan Masih Bergantung pada Kota Bekasi, Ini Penjelasan Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami