Bekasi | Berita | Kriminalitas | Pemerintahan | Jumat, 17 Februari 2023 - 02:06 WIB
Bekasi – Pasca ditetapkanya Kepala Desa Mulyadi (50), bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negri Cikarang, terbukti melakukan perzinahan terhadap istri orang, selasa, 7 Febuari…
Mau Copy Paste? Wani Piro