Lebih lanjut Bambang mengatakan sebagai kepala desa tidak mampu menjadi panutan masyarakat.
“Sosok kepala desa yang seharusnya menjadi panutan masyarakat namun pengadilan dinyatakan bersalah disini bukti nyata bahwa tindakanya telah merusak dan menodai nilai moral, agama serta kearifan lokal yang dijunjung tinggi oleh masyarakat desa sukadanau” ungkapnya di kantor desa (16/2/2023)
“Dan akan menjadi preseden buruk dalam sejarah kepimimpinan apabila seorang kepala desa yang tidak bermoral pelaku penzinahan menjabat sebagai Kepala Desa”, pungkasnya.
Sementara itu BPD sebagai lembaga penampung aspirasi masyarakat desa berdasarkan Berita Acara tentang menyikapi aspirasi perwakilan warga desa sukadanau No.21/Rapat Internal / BPD /DS. Sukadanau /02/2023 point e” mengatakan seluruh peserta rapat sepakat, sesuai tupoksi BPD akan menampung, menyikapi dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan warga desa sukadanau pada saat audensi hari jum”at 10 Febuari 2023, lembaga BPD akan berkordinasi dengan Camat Cikarang Barat, Kadis DPMD, Kabid Pemdes Pemkab Bekasi untuk meminta arahan, saran dan pendapat mengenai hal ini. (*)
Halaman : 1 2











