Bangunan Liar di Atas Saluran Air Dibongkar: Pemerintah Kota Bekasi Tegaskan Pentingnya Tertib Ruang

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 11:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Petugas gabungan Pemerintah Kota Bekasi membersihkan puing-puing bangunan liar yang dibongkar di atas saluran air di Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur. Pembongkaran dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran dan mencegah terjadinya banjir.

i

Petugas gabungan Pemerintah Kota Bekasi membersihkan puing-puing bangunan liar yang dibongkar di atas saluran air di Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur. Pembongkaran dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran dan mencegah terjadinya banjir.

Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Tim Penertiban dan Pembongkaran yang dipimpin Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di wilayah RT 003 RW 011, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, pada Rabu (12/11/2025).

Kegiatan ini melibatkan unsur gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-1 Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, PLN, Satpol PP, serta sejumlah perangkat daerah antara lain Dinas Tata Ruang, Dinas Bina Marga dan SDA, Dinas Perhubungan, DLH, Diskominfostandi, Bagian Hukum Setda, hingga unsur kecamatan dan kelurahan.

Baca Juga :  Demo RKUHP dan UU KPK, Mahasiswa UMI Bawa Ini

Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/5416/Distaru.Dalru tertanggal 6 November 2025. Pembongkaran dilakukan setelah ditemukan adanya bangunan yang melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan mulai dari UU Cipta Kerja, PP Bangunan Gedung, PP Penataan Ruang, beberapa Peraturan Menteri ATR/BPN, hingga sejumlah Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Bekasi terkait pemanfaatan ruang dan bangunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Bangunan Menghambat Aliran Air dan Berpotensi Sebabkan Banjir

Penata Ruang Ahli Muda Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji, S.A.P., M.Si, menegaskan bahwa bangunan yang dibongkar telah berdiri tepat di atas saluran air. Keberadaan bangunan tersebut menyebabkan tersumbatnya aliran air dan berpotensi menimbulkan genangan hingga banjir.

“Ada beberapa bangunan yang berdiri di atas saluran air sehingga menghambat aliran dan menjadi salah satu penyebab banjir,” ungkap Tarmuji.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelum melakukan tindakan pembongkaran paksa, Pemerintah Kota Bekasi telah memberikan Surat Peringatan dan Surat Perintah Bongkar Sendiri kepada pemilik bangunan.

“Kami sudah melayangkan peringatan dan instruksi pembongkaran mandiri. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan. Karena itu, tim melakukan pembongkaran secara langsung,” tambahnya.


Penertiban Berjalan Lancar dan Didukung Warga

Proses pembongkaran berlangsung aman, tertib, dan mendapatkan dukungan dari masyarakat sekitar. Warga menilai langkah ini penting untuk mengembalikan fungsi saluran dan mencegah banjir saat musim hujan.

Baca Juga :  Lagi Liputan Dugaan Penipuan Loker di Bekasi Timur, Jurnalis Diintimidasi Pria Tak Dikenal

Pemkot Bekasi Ajak Warga Tertib Ruang

Pemerintah Kota Bekasi mengimbau seluruh warga untuk tidak mendirikan bangunan di atas saluran air maupun di lokasi yang melanggar aturan tata ruang. Kepatuhan terhadap regulasi diperlukan agar lingkungan tetap aman dari risiko banjir dan bencana lainnya.

Baca Juga :  Wali Kota Terima Bantuan 3 Bilik Disinfektan Sinar UV Karya Alumni FT UI dan APD dari IPPAT Kota Bekasi

“Kami berharap masyarakat dapat menaati aturan dan bersama-sama menjaga fungsi saluran air demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tutup Tarmuji. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan
Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak
277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan
Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter
Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau
Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih
Kejari Bekasi Selamatkan Rp40,1 Miliar Uang Negara, 739 Perkara Ditangani

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:56 WIB

Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 22:44 WIB

8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan

Rabu, 2 September 2026 - 16:41 WIB

Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak

Rabu, 2 September 2026 - 12:54 WIB

277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan

Selasa, 1 September 2026 - 16:28 WIB

Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter

Berita Terbaru