Demo RKUHP dan UU KPK, Mahasiswa UMI Bawa Ini

- Redaksi

Senin, 23 September 2019 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Universitas Mahasiswa Islam (UMI) Makassar berunjuk rasa di bawah flyover Jalan Urip Sumoharjo, Senin (23/9/2019).

i

Mahasiswa Universitas Mahasiswa Islam (UMI) Makassar berunjuk rasa di bawah flyover Jalan Urip Sumoharjo, Senin (23/9/2019).

RJN, Nasional – Mahasiswa Universitas Mahasiswa Islam (UMI) Makassar berunjuk rasa di bawah flyover Jalan Urip Sumoharjo, Senin (23/9/2019).

Mereka menamakan diri aliansi mahasiswa UMI. Mahasiswa membawa sejumlah poster dan foto. Ada juga orang-orangan.

Sampai saat ini mahasiswa UMI masih di tengah jalan sehingga membuat kepadatan kendaraan di Jalan Urip Sumoharjo.

Unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa UMI ini buntut dari pasal-pasal kontroversial RUU KUHP yang segera disahkan oleh DPR RI dan Revisi UU KPK yang dianggap melemahkan KPK.

Mahasiswa menganggap Presiden Joko Widodo tidak berhasil memimpin negara ini sehingga ia dituntut untuk mundur dari jabatannya.

Mereka juga mendesak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera disahkan.

“Segera sahkan RUU penghapusan kekerasan seksual yang tak kunjung disahkan oleh DPR. Padahal RUU ini telah masuk ke dalam prolegnas sejak tahun 2018,” tegas Hasyim salah seorang demonstran.

Baca Juga :  DKCTR Kab. Bekasi Pembangunan Gedung PPA di Wil Polres Metro Bekasi Merupakan Program Pemerintah

Tuntutan mahasiswa ini juga tidak ketinggalan tentang revisi UU permaysarakatan yang sangat kontroversial. Pasalnya, dalam revisi ini koruptor diizinkan untuk cuti dan bisa pergi jalan-jalan ke mal bahkan bisa pulang ke rumahnya untuk istirahat.

Baca Juga :  Karsono: 70% Sudah Tersedot Angkutan Online

Revisi UU pemasyarakatan ini sangat lucu. Sudah divonis sebagai korupsi, namun diberikan ruang untuk bebas berkeliaran.

Jauh berbeda dengan UU korupsi di Malaysia yang menghukum gantung koruptor.

“Apabila disahkan RUU permaysarakatan ini akan mengurangi efek jera pada para narapidana di rutan akibat kelonggaran melalui pasal 9-10 tentang hak narapidana,” tegasnya. (red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Disangka! Perpustakaan SDN Wanasari 01 Cibitung Berubah Total, Dorong Literasi Siswa
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
IEE Series 2026 Hadir di Surabaya, Perkuat Ekosistem Energi dan Manufaktur
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN
Wawalkot Bekasi Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Summarecon Mall
One Way TransJawa
MBZ Naik 76%

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:15 WIB

Tak Disangka! Perpustakaan SDN Wanasari 01 Cibitung Berubah Total, Dorong Literasi Siswa

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Selasa, 7 April 2026 - 08:33 WIB

IEE Series 2026 Hadir di Surabaya, Perkuat Ekosistem Energi dan Manufaktur

Senin, 6 April 2026 - 17:05 WIB

Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi

Senin, 6 April 2026 - 10:10 WIB

Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !