Demo RKUHP dan UU KPK, Mahasiswa UMI Bawa Ini

- Redaksi

Senin, 23 September 2019 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Universitas Mahasiswa Islam (UMI) Makassar berunjuk rasa di bawah flyover Jalan Urip Sumoharjo, Senin (23/9/2019).

i

Mahasiswa Universitas Mahasiswa Islam (UMI) Makassar berunjuk rasa di bawah flyover Jalan Urip Sumoharjo, Senin (23/9/2019).

RJN, Nasional – Mahasiswa Universitas Mahasiswa Islam (UMI) Makassar berunjuk rasa di bawah flyover Jalan Urip Sumoharjo, Senin (23/9/2019).

Mereka menamakan diri aliansi mahasiswa UMI. Mahasiswa membawa sejumlah poster dan foto. Ada juga orang-orangan.

Sampai saat ini mahasiswa UMI masih di tengah jalan sehingga membuat kepadatan kendaraan di Jalan Urip Sumoharjo.

Unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa UMI ini buntut dari pasal-pasal kontroversial RUU KUHP yang segera disahkan oleh DPR RI dan Revisi UU KPK yang dianggap melemahkan KPK.

Mahasiswa menganggap Presiden Joko Widodo tidak berhasil memimpin negara ini sehingga ia dituntut untuk mundur dari jabatannya.

Mereka juga mendesak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera disahkan.

“Segera sahkan RUU penghapusan kekerasan seksual yang tak kunjung disahkan oleh DPR. Padahal RUU ini telah masuk ke dalam prolegnas sejak tahun 2018,” tegas Hasyim salah seorang demonstran.

Baca Juga :  Gubernur Jabar, Kumpulkan 26 Kepala Daerah

Tuntutan mahasiswa ini juga tidak ketinggalan tentang revisi UU permaysarakatan yang sangat kontroversial. Pasalnya, dalam revisi ini koruptor diizinkan untuk cuti dan bisa pergi jalan-jalan ke mal bahkan bisa pulang ke rumahnya untuk istirahat.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir

Revisi UU pemasyarakatan ini sangat lucu. Sudah divonis sebagai korupsi, namun diberikan ruang untuk bebas berkeliaran.

Jauh berbeda dengan UU korupsi di Malaysia yang menghukum gantung koruptor.

“Apabila disahkan RUU permaysarakatan ini akan mengurangi efek jera pada para narapidana di rutan akibat kelonggaran melalui pasal 9-10 tentang hak narapidana,” tegasnya. (red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lindungi Lahan Pertanian, Pemkab Bekasi dan DPRD Bahas Raperda LP2B
Pemkab Bekasi Percepat Pemulihan Pasca Banjir
Sun Star Prima Motor Cabang Bekasi Buka Bersama dengan Pelanggan Setia Mitsubishi
Bupati Bekasi Bersama Gubernur Tertibkan Bangunan Liar
Tekan DBD, Wakil Wali Kota Bekasi Harris Bobihoe Pinta Dinkes Lakukan PSN
Kadis LH Kabupaten Bekasi Tersangka Kasus TPA Burangkeng
Ramadhan Berkah, Mitsubihsi Fuso Berbagi Paket Sembako dan Cek Up Gratis
Gus Faisal Soroti Kemacetan di Kabupaten Bekasi, Begini Katanya
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:45 WIB

Lindungi Lahan Pertanian, Pemkab Bekasi dan DPRD Bahas Raperda LP2B

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:37 WIB

Pemkab Bekasi Percepat Pemulihan Pasca Banjir

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:01 WIB

Sun Star Prima Motor Cabang Bekasi Buka Bersama dengan Pelanggan Setia Mitsubishi

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:05 WIB

Bupati Bekasi Bersama Gubernur Tertibkan Bangunan Liar

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:52 WIB

Tekan DBD, Wakil Wali Kota Bekasi Harris Bobihoe Pinta Dinkes Lakukan PSN

Berita Terbaru

Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja didampingi Elder (Ketiga Kiri) and Sister Levesque (Kedua Kiri) Salt Lake City, Utah, Amerika Serikat usai Audiensi Kemanusiaan di Ruang Rapat Bupati, Gedung Bupati, Komplek Pemkab Bekasi.

Bekasi

Pemkab Bekasi Percepat Pemulihan Pasca Banjir

Sabtu, 15 Mar 2025 - 10:37 WIB

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mendampingi Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi, Melihat secara langsung proses pembongkaran bangunan liar yang berada disepanjang bantaran kali sepak Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara. Jum'at, (14/03/2025).

Bekasi

Bupati Bekasi Bersama Gubernur Tertibkan Bangunan Liar

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:05 WIB

Anda Kurang Beruntung !