Demo RKUHP dan UU KPK, Mahasiswa UMI Bawa Ini

- Redaksi

Senin, 23 September 2019 - 12:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Mahasiswa Universitas Mahasiswa Islam (UMI) Makassar berunjuk rasa di bawah flyover Jalan Urip Sumoharjo, Senin (23/9/2019).

i

Mahasiswa Universitas Mahasiswa Islam (UMI) Makassar berunjuk rasa di bawah flyover Jalan Urip Sumoharjo, Senin (23/9/2019).

RJN, Nasional – Mahasiswa Universitas Mahasiswa Islam (UMI) Makassar berunjuk rasa di bawah flyover Jalan Urip Sumoharjo, Senin (23/9/2019).

Mereka menamakan diri aliansi mahasiswa UMI. Mahasiswa membawa sejumlah poster dan foto. Ada juga orang-orangan.

Sampai saat ini mahasiswa UMI masih di tengah jalan sehingga membuat kepadatan kendaraan di Jalan Urip Sumoharjo.

Unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa UMI ini buntut dari pasal-pasal kontroversial RUU KUHP yang segera disahkan oleh DPR RI dan Revisi UU KPK yang dianggap melemahkan KPK.

Mahasiswa menganggap Presiden Joko Widodo tidak berhasil memimpin negara ini sehingga ia dituntut untuk mundur dari jabatannya.

Mereka juga mendesak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera disahkan.

“Segera sahkan RUU penghapusan kekerasan seksual yang tak kunjung disahkan oleh DPR. Padahal RUU ini telah masuk ke dalam prolegnas sejak tahun 2018,” tegas Hasyim salah seorang demonstran.

Baca Juga :  Wedding New Normal Hotel 88 Kopo Bandung

Tuntutan mahasiswa ini juga tidak ketinggalan tentang revisi UU permaysarakatan yang sangat kontroversial. Pasalnya, dalam revisi ini koruptor diizinkan untuk cuti dan bisa pergi jalan-jalan ke mal bahkan bisa pulang ke rumahnya untuk istirahat.

Baca Juga :  Wawali Kota Bekasi : BUMD Harus Inovatif dan Memiliki Daya Saing Kuat

Revisi UU pemasyarakatan ini sangat lucu. Sudah divonis sebagai korupsi, namun diberikan ruang untuk bebas berkeliaran.

Jauh berbeda dengan UU korupsi di Malaysia yang menghukum gantung koruptor.

“Apabila disahkan RUU permaysarakatan ini akan mengurangi efek jera pada para narapidana di rutan akibat kelonggaran melalui pasal 9-10 tentang hak narapidana,” tegasnya. (red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMAN 1 Tambun Selatan Perkuat Karakter Siswa di Era AI Lewat Program BAGEUR
MARAKA Kenalkan Sustainability dan Budaya kepada Siswa SMPN 4 Cibitung
Ribuan Warga Palembang Tumpah Ruah di SMARTFREN FUN RUN 5G
Wapres Gibran Jenguk Korban Dugaan Keracunan MBG di Batang, Moh Bisri Soroti Pengawasan
Dukung Zero ODOL 2027, Jasa Marga dan Polisi Tertibkan 36 Truk Bermuatan Berlebih di Tol Belmera
10 Hari Tanpa Jejak, Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Arupadhatu I Dihentikan
DPRD Kabupaten Bekasi Fokuskan APBD 2027 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka, Kantor Hukum 2000: Jangan Ada Kekebalan Politik

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:03 WIB

SMAN 1 Tambun Selatan Perkuat Karakter Siswa di Era AI Lewat Program BAGEUR

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:00 WIB

MARAKA Kenalkan Sustainability dan Budaya kepada Siswa SMPN 4 Cibitung

Selasa, 29 September 2026 - 17:44 WIB

Ribuan Warga Palembang Tumpah Ruah di SMARTFREN FUN RUN 5G

Senin, 28 September 2026 - 18:54 WIB

Wapres Gibran Jenguk Korban Dugaan Keracunan MBG di Batang, Moh Bisri Soroti Pengawasan

Selasa, 22 September 2026 - 17:00 WIB

Dukung Zero ODOL 2027, Jasa Marga dan Polisi Tertibkan 36 Truk Bermuatan Berlebih di Tol Belmera

Berita Terbaru