Demo RKUHP dan UU KPK, Mahasiswa UMI Bawa Ini

- Redaksi

Senin, 23 September 2019 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Universitas Mahasiswa Islam (UMI) Makassar berunjuk rasa di bawah flyover Jalan Urip Sumoharjo, Senin (23/9/2019).

i

Mahasiswa Universitas Mahasiswa Islam (UMI) Makassar berunjuk rasa di bawah flyover Jalan Urip Sumoharjo, Senin (23/9/2019).

RJN, Nasional – Mahasiswa Universitas Mahasiswa Islam (UMI) Makassar berunjuk rasa di bawah flyover Jalan Urip Sumoharjo, Senin (23/9/2019).

Mereka menamakan diri aliansi mahasiswa UMI. Mahasiswa membawa sejumlah poster dan foto. Ada juga orang-orangan.

Sampai saat ini mahasiswa UMI masih di tengah jalan sehingga membuat kepadatan kendaraan di Jalan Urip Sumoharjo.

Unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa UMI ini buntut dari pasal-pasal kontroversial RUU KUHP yang segera disahkan oleh DPR RI dan Revisi UU KPK yang dianggap melemahkan KPK.

Mahasiswa menganggap Presiden Joko Widodo tidak berhasil memimpin negara ini sehingga ia dituntut untuk mundur dari jabatannya.

Mereka juga mendesak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera disahkan.

“Segera sahkan RUU penghapusan kekerasan seksual yang tak kunjung disahkan oleh DPR. Padahal RUU ini telah masuk ke dalam prolegnas sejak tahun 2018,” tegas Hasyim salah seorang demonstran.

Baca Juga :  Kampus STIE Tribuana Bekasi Gelar Turnamaen Bola Voli Tribuana Cup 2018

Tuntutan mahasiswa ini juga tidak ketinggalan tentang revisi UU permaysarakatan yang sangat kontroversial. Pasalnya, dalam revisi ini koruptor diizinkan untuk cuti dan bisa pergi jalan-jalan ke mal bahkan bisa pulang ke rumahnya untuk istirahat.

Baca Juga :  GMNI Kota Bekasi :DPRD Kota Bekasi Jangan Hanya Sibuk Euforia Saja !

Revisi UU pemasyarakatan ini sangat lucu. Sudah divonis sebagai korupsi, namun diberikan ruang untuk bebas berkeliaran.

Jauh berbeda dengan UU korupsi di Malaysia yang menghukum gantung koruptor.

“Apabila disahkan RUU permaysarakatan ini akan mengurangi efek jera pada para narapidana di rutan akibat kelonggaran melalui pasal 9-10 tentang hak narapidana,” tegasnya. (red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Ungkap 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Berhasil Diamankan
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Universitas Pelita Bangsa Edukasi Warga Bekasi, Kekerasan terhadap Hewan Bisa Berujung Hukum
Sosialisasi SPMB di Kabupaten Bekasi Diperkuat, Pranoto Tekankan Pencegahan Masalah PPDB
DPRD Bekasi Warning Disdik, SPMB 2026 Jangan Sampai Chaos Lagi

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:02 WIB

Polda Riau Ungkap 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:49 WIB

Universitas Pelita Bangsa Edukasi Warga Bekasi, Kekerasan terhadap Hewan Bisa Berujung Hukum

Berita Terbaru