Oknum ASN BNN Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT

- Redaksi

Rabu, 3 Januari 2024 - 17:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhamad Firdaus Saat memberikan keterangan tersangka kasus KDRT Oknum ASN (doc.net)

i

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhamad Firdaus Saat memberikan keterangan tersangka kasus KDRT Oknum ASN (doc.net)

Bekasi – Oknum ASN Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF resmi ditetapkan tersangka kasus KDRT oleh Polres Metro Bekasi Kota

Seperti diketahui, Video oknum pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melakukan KDRT terhadap istrinya tersebut sempat viral di media sosial

Polisi bergerak cepat dan langsung menetapkan AF sebagai tersangka sejak Selasa (02/01/23). Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil visum dokter forensik keluar.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, kasus AF bermula dari laporan sang istri YA. Laporan tersebut masuk sejak akhir Agustus 2021.

Dalam prosesnya, pada Oktober 2021, YA selaku korban meminta kasus tersebut ditunda sementara waktu. Alasannya karena korban dan pelaku berdamai alias rujuk.

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Kunjungi Pasien Terduga Kanker Payudara

Tahun 2023, lanjut Firdaus, korban kembali meminta Polisi melanjutkan kasus yang sempat dilaporkannya tersebut. Penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, klarifikasi, gelar perkara, dan naik ke penyidikan pada bulan Mei.

“Usai pemeriksaan dokter forensik Polisi lantas melakukan gelar perkara. Dan di hari yang sama pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Muhamad Firdaus.

Baca Juga :  Jatuh dari Panggung, Momon Ditemukan Tewas

Penyidik berencana memanggil tersangka, untuk kembali menjalani pemeriksaan pada Jumat pekan ini. Pelaku belum ditahan lantaran dinilai kooperatif.

Pelaku dijerat dengan pasal tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan
Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak
277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan
Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter
Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau
Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih
Kejari Bekasi Selamatkan Rp40,1 Miliar Uang Negara, 739 Perkara Ditangani

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:56 WIB

Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 22:44 WIB

8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan

Rabu, 2 September 2026 - 16:41 WIB

Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak

Rabu, 2 September 2026 - 12:54 WIB

277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan

Selasa, 1 September 2026 - 16:28 WIB

Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter

Berita Terbaru