Pengelolaan Obyek Wisata di Indramayu Diduga Sarat Korupsi

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2020 - 07:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Indramayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu mengeluarkan surat penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan Obyek Wisata di Kabupaten Indramayu yang berpotensi sarat terjadi tidak pidana Korupsi

“Dua Hari yang lalu, saya keluarkan surat penyidikan terhadap dugaan tidak pidana korupsi mengenai pemanfaatan barang di Dinas Budpar Indramayu mengenai pengelolaan Obyek Wisata,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan saat di temui disela sela kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60

Dikatakan Dauglas Pengelolaan Obyek Wisata diduga tidak benar dan tidak sesuai sehingga tidak memberikan manfaat yang besar terutama bagi pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indramayu dan bagi pengembangan daerah itu sendiri karena Pola kerjasama pengelolaan Obyek Wisata tersebut tidak sesuai Hukum.

“Kita juga menduga ada penyimpangan ( Pengelolaan Obyek Wisata.red) dan harus ada penanggung jawab atas kerugian itu,” ujarnya

Dugaan penyimpangan tersebut, kata Dauglas terhendus di tujuh objek wisata yakni Pantai Balongan Indah, Pantai Tirtamaya, Pantai Glayem, Pantai Karangsong, Hutan Mangrove Karangsong, Waterpark Bojongsari, dan Gedung Mutiara Bangsa Indramayu.

Baca Juga :  Kecamatan Pondok Melati Bekali PKK Untuk Lebih Kreatif

” Pengelolaan Obyek Wisata ini tidak jelas secara aturannya, sehingga menimbulkan kerugian kas negara,” ujarnya

Dia menambahkan, pihaknya menemukan adanya pungutan uang tiket masuk lokasi wisata yang dilakukan oleh pihak yang tidak ditentukan oleh ketentuan. ” Uang tiket masuk tersebut tidak jelas mengalirnya kemana,” imbuhnya

Ditambahkan Dauglas pihaknya belum bisa menyimpulkan siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam perkara dugaan tindak korupsi tersebut.” Insyaallah nanti dalam waktu dekat kita akan umumkan siapa tersangkanya,” ungkapnya

Baca Juga :  Bunga Bangkai Setinggi 2,15 meter di Hutan Lindung Ciater Subang

Pihaknya juga menginginkan dengan diungkapkan kasus tersebut agar pemerintah daerah Indramayu bisa mengelola obyek wisata lebih bagus lagi nanti dengan adanya manfaat PAD yang masuk , sehingga obyek wisata tersebut bisa dinikmati seluruh masyarakat.

” Kemajuan Wisata di kabupaten Indramayu ini sangat tertinggal perkembangannya dibandingkan daerah daerah lain karena cara pengelolaannya tidak sesuai,” pungkasnya.

(red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita
Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri
Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita

Senin, 13 Juli 2026 - 12:31 WIB

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:47 WIB

Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Berita Terbaru

RSD Gunung Jati Kota Cirebon genap berusia 105 tahun. Wali Kota Effendi Edo mendorong penguatan layanan dan transformasi rumah sakit sebagai rujukan utama Ciayumajakuning.

Cirebon

HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Selasa, 1 Sep 2026 - 06:44 WIB

Kerjasama Hubungi Kami