RJN, Bekasi – Unit reskim polsek tambun berhasil melalukan penangkapan terhadap tersangka kasus menjual miras oplosan berhasil mengakap pelaku pada Sabtu (8/9/2018).
Pada saat anggota Opsnal Reskim PolseknTambun, sedang beroperasi wilayah, dapat informasi dari masyarakat bahwa dibTKP sering menjual dan mengedarkan minuman keras oplosan, Kronologis kejadian, Sabtu (6/9/2018), pada pukul 17.00 WIB dikampung Kobak RT/RW 03/016 Kecamatan Tambun Selatan Bekasi, ” ujarnya disaat Confrence Press Kapolsek Tambun Selatan Komisaris Rahmat Sujatmiko kepada awak media.
“Barang bukti yang berhasil disita, 117 bungkus miras oplosan, 20 bungkus alkohol murni, 18 botol big cola ukuran 535ml, 8 botol kecil cairan perasa minum, 1 bungkus pewarna minuman bekas pakai, 1 bungkus sodium bekasi pakai, 1 buah ember besar, 1 buah gayung warna biru, 1buah teko, 1 buah corong warna hijau, 1 buah saringan warna merah, dan 1 buah baskom kecil,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka berinisial MM ini lahir di Bekasi pada 8 Agustus 2018,Kp. Mekarsari Barat RT/RW 004/016 Ds. Mekarsari Kecamatan Tambun Selaran.
Lanjut, tersangka diduga telah melakukam tindak pidana perbuatan menjual,menawarkan, menerimakan atau membagikan barang pangan dalam bentuk minuman beralkohol tanpa ijin edar standar keamanan pangan, sebagai mana pelaku terjerat 15 tahun penjara dengan pasal 204 ayat (1) KUHP dan pasal 11 UURI No.36 Tahun 2009 tentang perlindungan kesehatan dan pasal 106 Jo Pasal 86 ayat (2) UURI No.18 Tahun 2018 tentang panga. (ziz/RJN)









