“Stakeholder wilayah Kota dan Kabupaten itu berbeda, jadi sebaiknya dipisah antara kepengurusan wartawan di Kota dan Kabupaten
Menurut Eko, pemisahan organisasi ini diharapkan bisa memberikan fokus bagi pemberdayaan wartawan dan kemajuan industri media.
“Dalam Peraturan Rumah Tangga PWI pasal 10 jika Keanggotaan seseorang disesuaikan dengan wilayah tempat anggota bersangkutan melaksanakan profesi kewartawanannya secara permanen,” lanjut Eko.
Comment