Polres Karawang Gelar Press Release Terkait Penangkapan Hantu Jalan Baru

- Redaksi

Sabtu, 13 Januari 2018 - 10:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Karawang – Kepala Kepolisian Resor Karawang yang saat ini diemban oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F. Kurniawan, S.IK, SH, MH, M. Si selalu lakukan berbagai upaya guna meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Karawang.

Kali ini, dengan menggelar kegiatan Press Release yang di laksanakan di loby Polres Karawang Jl. Surotokunto, No. 110 Kec. Karawang Timur Kab. Karawang pada hari ini Jum’at (12/1).

Baca Juga :  Bupati Jenguk Warga Korban Kebakaran di Kecamatan Pedes

Dalam kegiatan press release kali ini, Polres Karawang berhasil amankan 5 orang pelaku kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari ke 5 tersangka tersebut terdapat 4 orang pelaku pertolongan jahat/tadah sebagaimana dimaksud dengan Pasal 480 KUHPidana.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan cara memepet korban dari arah belakang yang sedang mengendarai sepeda motor selanjutnya pelaku langsung menarik tas korban dengan paksa setelah itu pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Narkotika

Dari tangan pelaku pihak Kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti diantaranya yaitu 1 unit Sepeda Motor Yamaha R25 Warna Biru Putih tahun 2015, 1 buah helm warna hitam, 1 buah sulter warna hitam, 1 buah dus HP merk OPPO warna depan putih warna belakang Rose Gold Type F1S, 1 buah dus HP merk Lenovo warna hitam, 1 buah KTP atas nama Yuliana, 1 buah SIM C atas nama Yuliana.

Baca Juga :  Akibat Ulah Oknum Penegak Hukum kepada Anaknya, Keluarga Tomi Tak Terima

“Pelaku kasus 365 KUHPidana tersebut dapat diancam hukuman penjara max 9 Tahun, sedangkan untuk kasus ke 4 orang pelaku 480 KUHPidana dapat dipenjara max 4 Tahun,” ujar Kapolres Karawang.(RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ada Lomba Mancing, Warga Karawang Sekalian Bersihkan Sungai Cilamaran
Bus rombongan AMPB dilempar batu di tol, aksi 27 Agustus ke DPR RI tetap jalan
Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka
Rest Area KM 57A Dijaga Ketat Saat Peresmian Biosolar B50, JTT Pastikan Layanan Tetap Lancar
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Ada Lomba Mancing, Warga Karawang Sekalian Bersihkan Sungai Cilamaran

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Bus rombongan AMPB dilempar batu di tol, aksi 27 Agustus ke DPR RI tetap jalan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:50 WIB

Rest Area KM 57A Dijaga Ketat Saat Peresmian Biosolar B50, JTT Pastikan Layanan Tetap Lancar

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Berita Terbaru