Polres Karawang Gelar Press Release Terkait Penangkapan Hantu Jalan Baru

- Redaksi

Sabtu, 13 Januari 2018 - 10:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Karawang – Kepala Kepolisian Resor Karawang yang saat ini diemban oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F. Kurniawan, S.IK, SH, MH, M. Si selalu lakukan berbagai upaya guna meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Karawang.

Kali ini, dengan menggelar kegiatan Press Release yang di laksanakan di loby Polres Karawang Jl. Surotokunto, No. 110 Kec. Karawang Timur Kab. Karawang pada hari ini Jum’at (12/1).

Baca Juga :  Polres Purwakarta Berhasil Ringkus Pengedar Sabu Seberat 2,94 Gram

Dalam kegiatan press release kali ini, Polres Karawang berhasil amankan 5 orang pelaku kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari ke 5 tersangka tersebut terdapat 4 orang pelaku pertolongan jahat/tadah sebagaimana dimaksud dengan Pasal 480 KUHPidana.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan cara memepet korban dari arah belakang yang sedang mengendarai sepeda motor selanjutnya pelaku langsung menarik tas korban dengan paksa setelah itu pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga :  TNI, Polri, dan Pemkot Cirebon Gelar Deklarasi Anti Hoax

Dari tangan pelaku pihak Kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti diantaranya yaitu 1 unit Sepeda Motor Yamaha R25 Warna Biru Putih tahun 2015, 1 buah helm warna hitam, 1 buah sulter warna hitam, 1 buah dus HP merk OPPO warna depan putih warna belakang Rose Gold Type F1S, 1 buah dus HP merk Lenovo warna hitam, 1 buah KTP atas nama Yuliana, 1 buah SIM C atas nama Yuliana.

Baca Juga :  Polsek Lemahabang Gelar Razia, 20 Pengendara Ditilang

“Pelaku kasus 365 KUHPidana tersebut dapat diancam hukuman penjara max 9 Tahun, sedangkan untuk kasus ke 4 orang pelaku 480 KUHPidana dapat dipenjara max 4 Tahun,” ujar Kapolres Karawang.(RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

16 Orang Diamankan, Polda Metro Jaya Bongkar Dua Lokasi Produksi Obat Keras Ilegal
Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan
NasDem Run for Change 2026 Targetkan 10 Ribu Pelari di Karawang
Ruang Raya Karawang 2026 Siap Digelar, Dewa 19 hingga Kunto Aji Bakal Meriahkan Karawang
Ada Lomba Mancing, Warga Karawang Sekalian Bersihkan Sungai Cilamaran
Bus rombongan AMPB dilempar batu di tol, aksi 27 Agustus ke DPR RI tetap jalan
Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka
Rest Area KM 57A Dijaga Ketat Saat Peresmian Biosolar B50, JTT Pastikan Layanan Tetap Lancar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:57 WIB

Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:53 WIB

NasDem Run for Change 2026 Targetkan 10 Ribu Pelari di Karawang

Jumat, 11 September 2026 - 11:43 WIB

Ruang Raya Karawang 2026 Siap Digelar, Dewa 19 hingga Kunto Aji Bakal Meriahkan Karawang

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Ada Lomba Mancing, Warga Karawang Sekalian Bersihkan Sungai Cilamaran

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Bus rombongan AMPB dilempar batu di tol, aksi 27 Agustus ke DPR RI tetap jalan

Berita Terbaru