Spesialis Congkel Toko dan Curat Akhirnya Dibekuk

- Redaksi

Senin, 17 Juli 2017 - 19:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com – Dua pelaku curat spesialis congkel toko dan kios yang kerap beraksi di wilayah Pasar Sandang Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon tak berkutik saat dibekuk oleh anggota unit reskrim polsek Arjawinangun, Senin (17/07).

Kedua pelaku yang kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Arjawinangun, salah satunya merupakan seorang residivis berinisial, RM (17) warga Blok Kavling Lawang, Desa Tegalgubug, Kabupaten Cirebon dan DO (30) seorang tukang becak warga Blok 3 Desa Tegalgubug Lor.

Keduanya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Arjawinangun, Senin (17/07) sekitar pukul 10:30 WIB di kediamannya masing-masing.

Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra melalui Kapolsek Arjawinangun, AKP Didi Suwardi mengatakan modus kedua pelaku dalam melancarkan aksinya, menggunakan alat sederhana yaitu linggis kecil dan beraksi saat penjaga pasar sudah tertidur sekitar pukul 01:00 dinihari.

“Mereka beraksi dengan cara mencongkel gembok kios (merusak,red) dan langsung menggasak barang-barang berharga yang ada di dalamnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Toyota Avanza Tabrak Becak

Dikatakannya setelah menerima laporan, pihaknya menerjunkan Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, kata dia berdasarkan keterangan dari saksi yang didapat pelaku tersebut sedang berada di rumahnya.

“Kita selanjutnya melakukan penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Afandi SH dengan langsung menuju ke rumah pelaku. Kedua pelaku berhasil kita amankan di rumahnya masing-masing tanpa melakukan perlawanan. Merkea kita bawa ke Mapolsek untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Selain mengamankan dua pelaku tersebut, disita sejumlah barang bukti yang kerap digunakan oleh pelaku, di antaranya satu buah tas hitam gendong merk Pothelo berisikan 1 linggis kecil, tiga buah gembok, satu buah gunting.

Baca Juga :  Warga Kampung Cibinong Ditemukan Tewas di Kolam Pancing

Lainnya, satu buah obeng min warna hitam dan barang hasil curian berupa satu pasang sandal, satu buah baju koko warna biru muda, satu buah kerudung motif batik.

“Kepada tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maskimal 7 tahun penjara,” tukasnya. (Gie/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

16 Orang Diamankan, Polda Metro Jaya Bongkar Dua Lokasi Produksi Obat Keras Ilegal
Pokdarwis Kuya Asih Perkuat Promosi Digital Wisata Belawa
Babarik Kanci Bertahan di Era Modern, Tradisi Leluhur Satukan Warga Cirebon
Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan
Air Ciremai Jadi Sorotan, Aktivis Ingatkan Dampak Geotermal bagi Cirebon Timur
Bisri: Putusan MK Tegaskan Gibran Sah, Polemik Ijazah Dinilai Bermotif Politik
Geotermal Ciremai Ditolak, Hamzaiya Ingatkan Cirebon Timur Tak Abaikan Lingkungan
BBWS Cimancis Salurkan 15.000 Liter Air ke Sawah Terdampak Kekeringan di Cirebon

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:41 WIB

16 Orang Diamankan, Polda Metro Jaya Bongkar Dua Lokasi Produksi Obat Keras Ilegal

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Pokdarwis Kuya Asih Perkuat Promosi Digital Wisata Belawa

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Babarik Kanci Bertahan di Era Modern, Tradisi Leluhur Satukan Warga Cirebon

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:57 WIB

Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Air Ciremai Jadi Sorotan, Aktivis Ingatkan Dampak Geotermal bagi Cirebon Timur

Berita Terbaru