RakyatJabarNews.com – Dua pelaku curat spesialis congkel toko dan kios yang kerap beraksi di wilayah Pasar Sandang Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon tak berkutik saat dibekuk oleh anggota unit reskrim polsek Arjawinangun, Senin (17/07).
Kedua pelaku yang kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Arjawinangun, salah satunya merupakan seorang residivis berinisial, RM (17) warga Blok Kavling Lawang, Desa Tegalgubug, Kabupaten Cirebon dan DO (30) seorang tukang becak warga Blok 3 Desa Tegalgubug Lor.
Keduanya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Arjawinangun, Senin (17/07) sekitar pukul 10:30 WIB di kediamannya masing-masing.
Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra melalui Kapolsek Arjawinangun, AKP Didi Suwardi mengatakan modus kedua pelaku dalam melancarkan aksinya, menggunakan alat sederhana yaitu linggis kecil dan beraksi saat penjaga pasar sudah tertidur sekitar pukul 01:00 dinihari.
“Mereka beraksi dengan cara mencongkel gembok kios (merusak,red) dan langsung menggasak barang-barang berharga yang ada di dalamnya,” jelasnya.
Dikatakannya setelah menerima laporan, pihaknya menerjunkan Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, kata dia berdasarkan keterangan dari saksi yang didapat pelaku tersebut sedang berada di rumahnya.
“Kita selanjutnya melakukan penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Afandi SH dengan langsung menuju ke rumah pelaku. Kedua pelaku berhasil kita amankan di rumahnya masing-masing tanpa melakukan perlawanan. Merkea kita bawa ke Mapolsek untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain mengamankan dua pelaku tersebut, disita sejumlah barang bukti yang kerap digunakan oleh pelaku, di antaranya satu buah tas hitam gendong merk Pothelo berisikan 1 linggis kecil, tiga buah gembok, satu buah gunting.
Lainnya, satu buah obeng min warna hitam dan barang hasil curian berupa satu pasang sandal, satu buah baju koko warna biru muda, satu buah kerudung motif batik.
“Kepada tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maskimal 7 tahun penjara,” tukasnya. (Gie/RJN)