Spesialis Congkel Toko dan Curat Akhirnya Dibekuk

- Redaksi

Senin, 17 Juli 2017 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com – Dua pelaku curat spesialis congkel toko dan kios yang kerap beraksi di wilayah Pasar Sandang Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon tak berkutik saat dibekuk oleh anggota unit reskrim polsek Arjawinangun, Senin (17/07).

Kedua pelaku yang kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Arjawinangun, salah satunya merupakan seorang residivis berinisial, RM (17) warga Blok Kavling Lawang, Desa Tegalgubug, Kabupaten Cirebon dan DO (30) seorang tukang becak warga Blok 3 Desa Tegalgubug Lor.

Keduanya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Arjawinangun, Senin (17/07) sekitar pukul 10:30 WIB di kediamannya masing-masing.

Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra melalui Kapolsek Arjawinangun, AKP Didi Suwardi mengatakan modus kedua pelaku dalam melancarkan aksinya, menggunakan alat sederhana yaitu linggis kecil dan beraksi saat penjaga pasar sudah tertidur sekitar pukul 01:00 dinihari.

“Mereka beraksi dengan cara mencongkel gembok kios (merusak,red) dan langsung menggasak barang-barang berharga yang ada di dalamnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapolsek Muara Gembong Tolak Pemberian Uang

Dikatakannya setelah menerima laporan, pihaknya menerjunkan Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, kata dia berdasarkan keterangan dari saksi yang didapat pelaku tersebut sedang berada di rumahnya.

“Kita selanjutnya melakukan penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Afandi SH dengan langsung menuju ke rumah pelaku. Kedua pelaku berhasil kita amankan di rumahnya masing-masing tanpa melakukan perlawanan. Merkea kita bawa ke Mapolsek untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Selain mengamankan dua pelaku tersebut, disita sejumlah barang bukti yang kerap digunakan oleh pelaku, di antaranya satu buah tas hitam gendong merk Pothelo berisikan 1 linggis kecil, tiga buah gembok, satu buah gunting.

Baca Juga :  Sadis, Dua Bocah Siswi SD Tewas Dibantai Saudaranya Sendiri

Lainnya, satu buah obeng min warna hitam dan barang hasil curian berupa satu pasang sandal, satu buah baju koko warna biru muda, satu buah kerudung motif batik.

“Kepada tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maskimal 7 tahun penjara,” tukasnya. (Gie/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KOKAM Kota Bekasi Lakukan Penggerebekan, Temukan Obat Daftar G Ilegal
Remaja Dibacok di Lengkongjaya, Polisi Tangkap Enam Pelaku dan Sita Tujuh Sajam
Dugaan Pelecehan di RS Pertamina Cirebon, Manajemen Serahkan Kasus ke Proses Hukum
Lagi Liputan Dugaan Penipuan Loker di Bekasi Timur, Jurnalis Diintimidasi Pria Tak Dikenal
Pengunjung Rest Area Travoy 207A Melonjak Hingga 210%, PT JMRB Imbau Pemudik Optimalkan Waktu Istirahat
Daop 3 Cirebon Menghadirkan Ornamen Tematik Ramadan dan Idulfitri
Kantongi 1,67 gram Sabu, Warga Pusakajaya Digiring ke Mapolres Subang
Ungkap Kasus Penyerangan Markas Pemuda Pancasila di Bandung, Diduga Berasal Dari Ormas Lain
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:32 WIB

KOKAM Kota Bekasi Lakukan Penggerebekan, Temukan Obat Daftar G Ilegal

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:33 WIB

Dugaan Pelecehan di RS Pertamina Cirebon, Manajemen Serahkan Kasus ke Proses Hukum

Senin, 28 April 2025 - 17:21 WIB

Lagi Liputan Dugaan Penipuan Loker di Bekasi Timur, Jurnalis Diintimidasi Pria Tak Dikenal

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:33 WIB

Pengunjung Rest Area Travoy 207A Melonjak Hingga 210%, PT JMRB Imbau Pemudik Optimalkan Waktu Istirahat

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:27 WIB

Daop 3 Cirebon Menghadirkan Ornamen Tematik Ramadan dan Idulfitri

Berita Terbaru

Anda Kurang Beruntung !