Sadis! Bocah 11 Tahun Dianiaya, BBHAR PDI Perjuangan Bergerak Kawal Kasus Hingga Tuntas

- Redaksi

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga advokat BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi usai berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Metro Bekasi, Rabu (4/6/2025), dalam rangka mengawal kasus penganiayaan terhadap anak usia 11 tahun.

i

Tiga advokat BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi usai berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Metro Bekasi, Rabu (4/6/2025), dalam rangka mengawal kasus penganiayaan terhadap anak usia 11 tahun.

Bekasi – Komitmen kuat untuk membela korban kekerasan anak ditunjukkan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi. Pada Rabu (4/6/2025), tim advokat BBHAR mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi untuk berkoordinasi langsung terkait perkembangan kasus penganiayaan terhadap seorang anak berusia 11 tahun.

Tim yang diwakili oleh para advokat Siswadi, SH, Charles Mardani Panjaitan, SH, dan Jonggara Simanjuntak, SH itu menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses hukum secara penuh. Sejak 30 Mei 2025, BBHAR resmi menerima surat kuasa dari keluarga korban dan kini bertindak sebagai kuasa hukum.

Baca Juga :  Revitalisasi Tanggul, Ratusan Bangunan Liar di Babelan Dibongkar

“Kehadiran kami hari ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan. Anak adalah masa depan bangsa, dan tidak boleh ada celah bagi pelaku kekerasan,” tegas Jonggara Simanjuntak.

Dalam koordinasi dengan pihak PPA, BBHAR mendapatkan informasi penting: terduga pelaku berinisial “S” telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sayangnya, pelaku hingga saat ini masih buron.

“Ini sangat kami sesalkan. Tersangka masih bebas, dan itu mengkhawatirkan. Kami mendesak kepolisian untuk segera bertindak cepat dan tangkap pelaku sebelum ada korban lainnya,” tambah Jonggara.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Perbaiki Peringkat Nilai Kinerja Pemerintah di Posisi 17

Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka serius di bagian mata akibat hantaman benda tajam. Bahkan, ada potensi kerusakan jangka panjang yang bisa berdampak besar pada masa depan sang anak.

“Pelaku diduga memiliki gangguan emosi yang tidak stabil, dan itu berbahaya. Negara harus hadir untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seperti ini,” ucap Jonggara lagi.

Perkara ini dilaporkan secara resmi ke kepolisian pada 21 Mei 2025 dengan Nomor LP: LP/B/1903/V/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Tersangka diduga melanggar Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar.

Baca Juga :  Yaya Ropandi Ingin Sejahterakan Bidang Pertanian Untuk Warganya

BBHAR PDI Perjuangan juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, SH, atas kepeduliannya yang turun langsung ke rumah korban sebagai bentuk empati dan dukungan nyata.

“Ini bukan sekadar penegakan hukum, ini soal kemanusiaan. Kami akan terus kawal hingga pelaku ditangkap dan korban mendapat keadilan sepenuhnya,” tutup Jonggara.. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

15 Proyek Bekasi Senilai Rp109 Miliar Resmi Diresmikan
Hut ke-76, PMII Bekasi Gugat Pemkab
Ketua DPRD Bekasi Dorong Pembangunan Ekosistem Ekonomi Baru dan Ikon Daerah
Plt Bupati Bekasi Ungkap Rencana Penataan 5 Desa di Perbatasan Bogor
Kasus Hukum Jadi Alarm, Perumda Tirta Bhagasasi Mulai Perketat Pengawasan
Paskibraka Kabupaten Bekasi Resmi Dikukuhkan, Pesan Plt Bupati Asep Jadi Sorotan
76 Anak Disunat Gratis, Ternyata Ini Alasan Pemkab Bekasi Pilih Angka 76
PMII Kabupaten Bekasi Ajukan 7 Gugatan Rakyat, Soroti Pendidikan hingga Reformasi Birokrasi

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:27 WIB

15 Proyek Bekasi Senilai Rp109 Miliar Resmi Diresmikan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Hut ke-76, PMII Bekasi Gugat Pemkab

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Ketua DPRD Bekasi Dorong Pembangunan Ekosistem Ekonomi Baru dan Ikon Daerah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Plt Bupati Bekasi Ungkap Rencana Penataan 5 Desa di Perbatasan Bogor

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Paskibraka Kabupaten Bekasi Resmi Dikukuhkan, Pesan Plt Bupati Asep Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menandatangani prasasti 15 proyek pembangunan Kabupaten Bekasi dalam rangka Hari Jadi ke-76 Kabupaten Bekasi di Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Sabtu (15/8/2026).

Bekasi

15 Proyek Bekasi Senilai Rp109 Miliar Resmi Diresmikan

Sabtu, 15 Agu 2026 - 22:27 WIB

Bekasi

Hut ke-76, PMII Bekasi Gugat Pemkab

Sabtu, 15 Agu 2026 - 19:21 WIB

Kerjasama Hubungi Kami