Sadis! Bocah 11 Tahun Dianiaya, BBHAR PDI Perjuangan Bergerak Kawal Kasus Hingga Tuntas

- Redaksi

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga advokat BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi usai berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Metro Bekasi, Rabu (4/6/2025), dalam rangka mengawal kasus penganiayaan terhadap anak usia 11 tahun.

i

Tiga advokat BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi usai berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Metro Bekasi, Rabu (4/6/2025), dalam rangka mengawal kasus penganiayaan terhadap anak usia 11 tahun.

Bekasi – Komitmen kuat untuk membela korban kekerasan anak ditunjukkan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi. Pada Rabu (4/6/2025), tim advokat BBHAR mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi untuk berkoordinasi langsung terkait perkembangan kasus penganiayaan terhadap seorang anak berusia 11 tahun.

Tim yang diwakili oleh para advokat Siswadi, SH, Charles Mardani Panjaitan, SH, dan Jonggara Simanjuntak, SH itu menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses hukum secara penuh. Sejak 30 Mei 2025, BBHAR resmi menerima surat kuasa dari keluarga korban dan kini bertindak sebagai kuasa hukum.

Baca Juga :  Asda I Serahkan Beberapa Penghargaan Purnabakti

“Kehadiran kami hari ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan. Anak adalah masa depan bangsa, dan tidak boleh ada celah bagi pelaku kekerasan,” tegas Jonggara Simanjuntak.

Dalam koordinasi dengan pihak PPA, BBHAR mendapatkan informasi penting: terduga pelaku berinisial “S” telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sayangnya, pelaku hingga saat ini masih buron.

“Ini sangat kami sesalkan. Tersangka masih bebas, dan itu mengkhawatirkan. Kami mendesak kepolisian untuk segera bertindak cepat dan tangkap pelaku sebelum ada korban lainnya,” tambah Jonggara.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Bekasi Ingatkan Warganya Untuk Memakai Masker

Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka serius di bagian mata akibat hantaman benda tajam. Bahkan, ada potensi kerusakan jangka panjang yang bisa berdampak besar pada masa depan sang anak.

“Pelaku diduga memiliki gangguan emosi yang tidak stabil, dan itu berbahaya. Negara harus hadir untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seperti ini,” ucap Jonggara lagi.

Perkara ini dilaporkan secara resmi ke kepolisian pada 21 Mei 2025 dengan Nomor LP: LP/B/1903/V/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Tersangka diduga melanggar Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar.

Baca Juga :  Cikarang Doodle Art Adakan Lomba Seni

BBHAR PDI Perjuangan juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, SH, atas kepeduliannya yang turun langsung ke rumah korban sebagai bentuk empati dan dukungan nyata.

“Ini bukan sekadar penegakan hukum, ini soal kemanusiaan. Kami akan terus kawal hingga pelaku ditangkap dan korban mendapat keadilan sepenuhnya,” tutup Jonggara.. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ahmadi Madong Bongkar Polemik Obat Kedaluwarsa di Bekasi: “Ini Bicara Nyawa”
Tim Hukum Nyumarno Klarifikasi Persidangan, Ungkap Upaya RJ
6.000 Warga Disebut LGBT di Bekasi, DPRD Dorong Perda: Pencegahan atau Stigmatisasi?
Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka
3.073 Hari Overstay: WN Nigeria “Betah” di Indonesia, Ujungnya Masuk Lapas
Rompi Pink, Borgol, dan Anggota DPRD Muncul saat AEZ Ditahan
AEZ Akhirnya Diborgol! Kasus Sambungan Air Rp4,5 Miliar Masuk Babak Baru
1.300 Pramuka Garuda Dikukuhkan, 74 Kontingen Kota Bekasi Siap Guncang Jambore Nasional

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Ahmadi Madong Bongkar Polemik Obat Kedaluwarsa di Bekasi: “Ini Bicara Nyawa”

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Tim Hukum Nyumarno Klarifikasi Persidangan, Ungkap Upaya RJ

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:33 WIB

6.000 Warga Disebut LGBT di Bekasi, DPRD Dorong Perda: Pencegahan atau Stigmatisasi?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Rompi Pink, Borgol, dan Anggota DPRD Muncul saat AEZ Ditahan

Berita Terbaru