Depok – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Depok resmi mengumumkan lowongan tenaga pengamanan tempat penyimpanan logistik pilkada Depok tahun 2024. Hal ini disampaikan melalui instagram resminya (18/9) ini.
Berikut ketentuan pendaftaran sebagai tenaga pengamanan tempat penyimpanan logistik pilkada Depok tahun 2024.
I. PERSYARATAN UMUM
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia serendah-rendahnya 20 (dua puluh) tahun dan berusiapaling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
c. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis
d. Memiliki kualifikasiPendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yaitu berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat;
e. Sehat Jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;
f. Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
g. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawaidi suatu instansi, baik pemerintah maupun swasta;
h. Tidak terikat pekerjaan lain;
i. Mampu bekerjasama dalam Tim maupun Individual.
II. PERSYARATAN KHUSUS
Tenaga Pengamanan:
a. Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/Sederajat;
b. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat tanggal 17 September 2024;
c. Tinggi Badan Pria Minimal 165 cm;
d. Tidak menggunakan kacamata/softlens.
III. PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia Seleksi Penerimaan Tenaga Pengamanan, dilampirkan dengan :
a. Fotokopi Ijazah Terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
c. Pas Photo terakhir berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar;
d. Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb bila ada);
e. Surat Pengalaman Kerja bila ada;
f. Surat Pernyataan tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis ditandatangani diatas meterai Rp. 10.000;
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; dan
h. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah.
2. Persyaratan huruf g dan h dilengkapi setelah lulus seleksi.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Bekas lamaran dalam bentuk softcopy yang dihimpun dalam file Rar ukuran maksimal 1 MB tiap dokumen, dengan format Nama Jabatan_Nama Pelamar_Nomor Induk Kependudukan;
2. Lamaran disampaikan melalui alamat email sdmkpukotadepok@gmail.com mulai tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 21 September 2024;
3. Berkas lamaran yang diverifikasi adalah berkas pertama yang dikirim oleh pelamar (tidak menerima berkas susulan/perbaikan).
V. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
1. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan diumumkan melalui website KPU Kota Depok : https://kota-depok.kpu.go.id pada tanggal 23 September 2024;
2. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan dipanggil untuk mengikuti Seleksi Wawancara.
VI. PELAKSANAAN WAWANCARA
1. Pelaksanaan Seleksi Wawancara dilaksanakan di kantor KPU Kota Depok dan akan dilaksanakan pada tanggal 24 September 2024;
2. Pelamar yang mengikuti Seleksi Wawancara menggunakan Kemeja Putih dan Celana/Rok Hitam;
3. Pelamar yang mengikuti Seleksi Wawancara membawa Dokumen Lamaran sebagaimana angka Romawi III nomor 1 (satu).
VII. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
Pelamar yang LULUS akan diumumkan melalui website KPU Kota Depok pada tanggal 25 September 2024. (*).
Penulis : Ragil
Editor : Zam.
Sumber Berita: Rakyatjabarnews.com









