Pilkada 2024, KPU Depok Umumkan Lowongan Tenaga Pengamanan dan Tempat Penyimpanan Logistik

- Redaksi

Rabu, 18 September 2024 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Depok resmi mengumumkan lowongan tenaga pengamanan tempat penyimpanan logistik pilkada Depok tahun 2024. Hal ini disampaikan melalui instagram resminya (18/9) ini.

Berikut ketentuan pendaftaran sebagai tenaga pengamanan tempat penyimpanan logistik pilkada Depok tahun 2024.

I. PERSYARATAN UMUM 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia serendah-rendahnya 20 (dua puluh) tahun dan berusiapaling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;

c. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis

d. Memiliki kualifikasiPendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yaitu berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat;

e. Sehat Jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;

f. Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

Baca Juga :  Fosil Gajah Purba Ditemukan di Hutan Cikawung Indramayu

g. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawaidi suatu instansi, baik pemerintah maupun swasta;

h. Tidak terikat pekerjaan lain;

i. Mampu bekerjasama dalam Tim maupun Individual.

II. PERSYARATAN KHUSUS 

Tenaga Pengamanan:

a. Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/Sederajat;

b. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat tanggal 17 September 2024;

c. Tinggi Badan Pria Minimal 165 cm;

d. Tidak menggunakan kacamata/softlens.

III. PERSYARATAN ADMINISTRASI 

1. Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia Seleksi Penerimaan Tenaga Pengamanan, dilampirkan dengan :

a. Fotokopi Ijazah Terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;

c. Pas Photo terakhir berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar;

Baca Juga :  Pilkada Depok : Imam-Ririn No Urut Satu, Supian-Chandra No Urut Dua

d. Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb bila ada);

e. Surat Pengalaman Kerja bila ada;

f. Surat Pernyataan tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis ditandatangani diatas meterai Rp. 10.000;

g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; dan

h. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah.

2. Persyaratan huruf g dan h dilengkapi setelah lulus seleksi.

IV. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Bekas lamaran dalam bentuk softcopy yang dihimpun dalam file Rar ukuran maksimal 1 MB tiap dokumen, dengan format Nama Jabatan_Nama Pelamar_Nomor Induk Kependudukan;

2. Lamaran disampaikan melalui alamat email sdmkpukotadepok@gmail.com mulai tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 21 September 2024;

3. Berkas lamaran yang diverifikasi adalah berkas pertama yang dikirim oleh pelamar (tidak menerima berkas susulan/perbaikan).

Baca Juga :  H-7 s.d H-5 Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Jasa Marga Catat 494 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek

V. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI 

1. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan diumumkan melalui website KPU Kota Depok : https://kota-depok.kpu.go.id pada tanggal 23 September 2024;

2. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan dipanggil untuk mengikuti Seleksi Wawancara.

VI. PELAKSANAAN WAWANCARA

1. Pelaksanaan Seleksi Wawancara dilaksanakan di kantor KPU Kota Depok dan akan dilaksanakan pada tanggal 24 September 2024;

2. Pelamar yang mengikuti Seleksi Wawancara menggunakan Kemeja Putih dan Celana/Rok Hitam;

3. Pelamar yang mengikuti Seleksi Wawancara membawa Dokumen Lamaran sebagaimana angka Romawi III nomor 1 (satu).

VII. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI 

Pelamar yang LULUS akan diumumkan melalui website KPU Kota Depok pada tanggal 25 September 2024. (*).

Penulis : Ragil

Editor : Zam.

Sumber Berita: Rakyatjabarnews.com

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April
DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN
Wawalkot Bekasi Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Summarecon Mall

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Sabtu, 25 April 2026 - 13:22 WIB

Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April

Jumat, 24 April 2026 - 14:00 WIB

DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Berita Terbaru