Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyatakan pelaksanaan iklan kampanye Pilkada Serentak 2024 di media massa berlangsung selama 13 hari pada 10-23 November 2024. Hal itu telah diatur dalam regulasi tentang pelaksanaan kampanye pilkada.
“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa masa kampanye itu mulai 25 September sampai 23 November. Kampanye iklan melalui iklan media massa itu dari 10-23 November,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat, Hedi Ardia.
Hedi mengatakan penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 berlangsung pada 22 September 2024. Kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut hingga deklarasi damai.
“Pada 22 September penetapan, 23 September pengundian nomor urut, 24 September deklarasi damai di tingkat provinsi dan 25 September mulai kampanye. Tanggal 24-26 November masa tenang, 27 November Pilkada Serentak,” jelas Hedi.
Sementara mengenai deklarasi damai, kata Hedi, pihaknya meminta KPU di 27 kabupaten/kota se-Jabar untuk melaksanakan lebih awal atau tepatnya pada 23 September 2024.
“Secara informal saya menghimbau agar yang berkaitan dengan deklarasi damai di daerah itu bisa dilaksanakan pada tanggal 23 September. Jadi kalau pengundian nomor urut ini selesai jam 11.00 WIB, maka kegiatan Deklarasi Damai dilaksanakan bisa saja jam 13.00 WIB dengan tempatnya yang representatif,” ungkapnya.
Dia mengatakan KPU Jabar juga meminta kegiatan deklarasi damai digelar di tempat yang mudah diakses dan dapat dihadiri oleh banyak masyarakat. Hal itu bertujuan agar informasi terkait Pilkada 2024 bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. KPU Prov. Jawa Barat akan menggelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024. pada selasa (24/9/2024) mulai pukul 07:00 WIB. Kegiatan ini terbuka untuk umum dan akan disiarkan langsung dari Laswi Heritage, Kota Bandung melalui kanal YouTube KPU Provinsi Jawa Barat dan akun Instagram KPU Provinsi Jawa Barat.
“Jadi untuk deklarasi damai diusahakan harus gebyar agar ada suasana, spirit sosialisasi bahwa 27 November itu adalah hari pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, termasuk pemilihan bupati dan wakil bupati juga pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Tapi tentu saja harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran,” ujarnya.
KPU Prov. Jabar juga mengingatkan seluruh pasangan calon untuk mempersiapkan pendaftaran tim kampanye beserta relawannya. Hedi Ardia mengatakan bahwa pendaftaran bisa dimulai setelah penetapan nomor urut pasangan calon sampai satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.
Seperti diketahui, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie, Acep Adang Ruhiyat-Gitalis Dwi Natarina, dan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024. Pendaftaran tim relawan dan kampanye merupakan agenda lanjutan setelah penetapan tersebut.
Hedi menyebut, batas setor komposisi tim pemenangan bisa diberikan sebelum waktu kampanye yakni 25 September sampai 23 November 2024.
“Pembukaan rekening khusus dana kampanye paling lambat 24 September, penyampaian laporan awal dana kampanye juga 24 September. Lalu nanti ada penyanpaian laporan awal dana kampanye perbaikan 25-27 September,” ucap Hedi,
Tim kampanye, relawan, beserta petugas penghubung, dapat didaftarkan oleh pasangan calon ke KPU sesuai dengan Tingkat pemilihan. Selanjutnya, ditembuskan pula ke Bawaslu dan kepolisian.
“Dalam melaksanakan kampanye bisa dilakukan oleh pasangan calon dengan parpolnya atau membentuk tim kampanye, petugas penghubung bahkan relawan dan itu harus didaftarkan,” kata Hedi.
Tugas dari tim kampanye ini adalah menyusun seluruh kegiatan kampanye dan bertanggung jawa atas teknis pelaksanaan kampanye. Sedangkan petugas penghubung pasangan calon menghubungkan pasangan calon dengan KPU termasuk pemberitahuan tertulis kepada kepolisian.
Selanjutnya, KPU Provinsi maupun KPU kabupaten/kota akan mengumumkan nama tim kampanye dan petugas penghubung pasangan calon sesuai dengan tingkatannya. Tak hanya itu, dalam melaksanakan kampanye pasangan calon dan partai politik peserta pemilihan termasuk pasangan calon independen dapat menunjuk organisasi penyelenggara kegiatan kampanye.
“Organisasi penyelenggara kegiatan kampanye bisa saja merupakan organisasi sayap partai dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Hedi menjelaskan, materi kampanye yang harus disampaikan oleh pasangan calon maupun timnya wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan panjang daerah kabupaten/kota.
“Pasangan calon juga menyampaikan programnya. Visi, misi dan program tersebut tentu harus disampaikan dengan sopan, patut dan pantas kepada umum. Tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau pasangan calon juga tidak bersifat provokatif serta menjalin komunikasi politik yang sehat,” pungkas Hedi. (*)
Penulis : Budi
Editor : Aziz
Sumber Berita : rakyatjabarnews.com