RJN, Bekasi –Kegaduhan permasalahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng yang sudah melebihi kapasitas ternyata sudah terdengar ke telinga Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat belum bisa memfasilitasi karena belum adanya surat aduan warga.Uu berharap warga segera mengirim surat secara resmi ke Pemprov agar bisa difasilitasi dan dicarikan solusi, “Kita tunggu warga kirim surat ke Provinsi,”kata Uu.
Warga Desa Burangkeng pun berencana akan segera mengirim surat ke Pemprov. Lantaran geram pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak memberikan solusi.“Saya harap Pemprov bisa turun tangan menyelesaikan permasalahan ini karena masuk wilayah Jawa Barat.
Saya rasa Pemkab seperti kebingungan mencari solusi karena sudah lebih dari tiga bulan sejak keluhan ini dilayangkan belum ada jawaban,”kata salah satu warga Burangkeng, SetyaKarena, menurutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah pengawasan pengelolaan sampah yang dilakukan Kabupaten atau Kota merupakan tanggung Jawa Pemerintah Provinsi.
Terlebih menurutnya Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga sudah mengatur kebijakan kompensasi.
Dimana pada bab IV pasal 31 disebutkan jika Pemerintah kabupaten/kota secara sendiri atau secara bersama dapat memberikan kompensasi sebagai akibatdampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pemrosesan akhir sampah.“Disitu disebutkan dampak negatif itu yang ditimbulkan seperti pencemaran air, udara dan tanah. Serta ledakan gas metana,”katanya.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Burangkeng bergejolak lantaran kondisi TPA yang sudah overload namun tetap dipaksakan terus menampung sampah setiap harinya.
Terlebih saat ini pengelolaan TPA Burangkeng masih terbilang jadul karena belum memanfaatkan teknologi. Warga mengaku geram karena puluhan tahun nasibnya tidak diperhatikan Pemkab Bekasi diketahui warga tidak mendapatkan kompensasi seperti fasilitas kebersihan dan kesehatan yang pernah dijanjikan Pemkab.(ziz/rjn))
Comment