Bawaslu Jabar Temukan 500 Kasus Terkait Pelanggaran

- Redaksi

Minggu, 31 Maret 2019 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Pelanggaran terkait Pemilu 2019 di Jawa Barat (Jabar) yang sudah ditindaklanjuti jumlahnya cukup banyak. Sejak tahapan pesta demokrasi dimulai, jumlah pelanggaran yang ditindaklanjuti sudah mencapai 500 kasus.

“Itu jumlah sampai dengan minggu kemarin,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Sutarno, usai memberikan materi di kegiatan Rapat Kerja Pengawasan Pemilu dengan Pemantau Pemilih di Kabupaten Bekasi, di Hotel Java Palace, Jababeka, Sabtu (30/3/2019).

Baca Juga :  Kasus Pagar Laut di Bekasi, Kades Dan Anggota DPRD Jadi Tersangka

Dari ratusan pelanggaran itu, mayoritas tergolong pelanggaran administrasi. Daerah yang paling banyak ditemukan pelanggaran administrasi yakni Kabupaten Indramayu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan pelanggaran pidana yang sudah ditindaklanjuti dan menghasilkan putusan atau vonis sebanyak empat kasus.
“Sudah ada putusan pidana yang sudah ada vonisnya. Di Kabupaten Cianjur ada dua putusan, di Indramayu tiga putusan dan Kabupaten Bandung,” katanya.

Untuk di Kabupaten Indramayu dan Cianjur, kasus yang sudah ditindaklanjuti dan menghasilkan putusan yakni terkait politik uang.“Sedangkan di Kabupaten Bandung terkait tindakan atau keputusan kepala desa yang dapat menguntungkan atau merugikan calon tertentu. Itu sudah ada vonisnya,” katanya.

Baca Juga :  BPSJ dan DPMD Berikan Sosialisasi Kepada Perangkat Desa

Selain itu, lanjut Sutarno, Bawaslu Jabar juga sudah merekomendasikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Setidaknya ada delapan rekomendasi yang sudah disampaikan ke Komisi ASN. Itu terjadi di Indramayu dan Kota Tasikmalaya dan beberapa kota/kabupaten lainnya di Jawa Barat,” katanya.

Baca Juga :  2000 Pasukan Lintas Siap Amankan Pemilu 2019

“Jadi ASN itu diduga melanggar karena ada yang mengupload foto yang menyatakan dukungan ke calon tertentu. Dukungan itu terkait Pilpres dan Pileg,” tambahnya.

Sutarno mengatakan, menjelang pelaksanaan Pemilu 2019, potensi kecurangan tetap ada di setiap kota/kabupaten se-Jabar. Potensi kecurangan itu seperti politik uang dan pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai aturan. (ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April
DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN
Wawalkot Bekasi Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Summarecon Mall
MBZ Naik 76%
Mudik Gratis Bekasi Diserbu Warga! 1.458 Orang Berangkat Pakai 27 Bus ke Solo hingga Surabaya

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 13:22 WIB

Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April

Jumat, 24 April 2026 - 14:00 WIB

DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Senin, 6 April 2026 - 17:05 WIB

Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi

Senin, 6 April 2026 - 10:10 WIB

Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN

Berita Terbaru