Bekasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024 sebanyak 4.090 TPS. Hal tersebut berdasarkan data Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang digunakan untuk menyusun, mengkoordinasikan, mengumumkan dan memelihara data pemilih.
“Jumlah TPS setelah dilakukan pemetaan pada Pilkada 2024 sebanyak 4.090 TPS yang tersebar di 187 desa/kelurahan. Berbeda dengan Pemilu 2024 lalu sebanyak 8.417 TPS, artinya sekitar 50 persen dari jumlah Pemilu yang lalu,” ungkap Ali Rido di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, pada Selasa (11/06/2024).
Pihaknya juga telah melakukan rapat pleno bersama dengan jajaran penyelenggara dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu untuk jumlah pemilih di tiap TPS, maksimal sebanyak 600 pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ketentuan tersebut berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024 dan Surat KPU RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024 yang menyebutkan jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 600 pemilih.
Halaman : 1 2 Selanjutnya