Kota Bekasi – DPRD Kota Bekasi menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak dapat sembarangan memberikan suntikan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Setiap penyertaan modal wajib memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) serta disertai analisis kelayakan investasi.
Ketentuan tersebut disampaikan dalam pembahasan regulasi terkait penyertaan modal BUMD di Kota Bekasi. DPRD menilai aturan ini penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.
Anggota DPRD Kota Bekasi yang juga Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bekasi, Misbahudin, menjelaskan bahwa setiap rencana penyertaan modal dari Pemkot Bekasi harus dilengkapi dokumen analisis kelayakan investasi sebelum disetujui oleh DPRD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apabila Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan penyertaan modal, maka harus melampirkan dokumen analisis kelayakan investasi kepada DPRD Kota Bekasi,” ujar Misbahudin saat membacakan laporan terkait aturan tersebut.
Menurutnya, regulasi yang mulai dibahas secara komprehensif sejak 17 November 2025 itu mengatur secara rinci mekanisme hingga akumulasi modal yang dapat diberikan kepada sejumlah BUMD di Kota Bekasi.
Dokumen analisis kelayakan investasi menjadi syarat penting sebelum pemerintah daerah menanamkan modal. Melalui analisis tersebut, pemerintah dapat memetakan potensi keuntungan, tingkat risiko, serta prospek bisnis dari investasi yang akan dilakukan.
Dorong BUMD Tingkatkan Kontribusi PAD
DPRD berharap kehadiran payung hukum tersebut tidak hanya memperkuat tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga mampu mendorong kinerja BUMD agar lebih profesional dan produktif.
Misbahudin menambahkan, penyertaan modal yang dilakukan secara terukur dan tepat sasaran diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Melalui penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi diharapkan BUMD dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mendorong perekonomian lokal, serta memberikan laba bagi pendapatan asli daerah,” katanya.
Dengan adanya aturan tersebut, DPRD berharap pengelolaan investasi daerah pada BUMD di Kota Bekasi dapat berjalan lebih profesional, transparan, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. (ADV)























