Pemkot Bekasi Terapkan Kartu Identitas Anak (KIA), Walkot Imbau Orang Tua Agar Membuatnya

- Redaksi

Senin, 17 Desember 2018 - 10:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi – Salah satu program yang baru dari pemeri ini adalah Program Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak.

Sebenatnya program ini terus digenjot oleh pemerintah pusat dan digagas sejak tahun 2016 lalu, rencananya program KTP Anak ini mulai berlaku secara nasional pada tahun 2019 mendatang, sejumlah program percepatan segera dibuat dan akan dimulai pada tahun 2018 dan 2019 mendatang.

Jika dulu orang tua dalam hal ini ibu yang baru melahirkan anaknya hanya perlu mengurus akta lahir, kini ada tambahan tugas yaitu mengurus KIA, setelah KIA di urus, anak tersebut sudah dianggap legal sebagai WNI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses pembuatan kartu tersebut sudah bisa dimulai seiring dengan keluarnya peraturan Menteri Dalam Negeri yang mewajibkan semua anak memiliki identitas diri. Mulai tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA).

Baca Juga :  Kia Siapkan 660 Mobil untuk Piala Dunia 2026, Dari EV9 sampai Carnival

Segala ketentuan dan kebijakan mengenai KIA ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.

Kartu Identitas Anak selanjutnya akan menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang nantinya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.

Segala hal terkait KIA ini diatur dalam payung hukum tersendiri, sebagai berikut:

Baca Juga :  Perlancar Jalur SSA, Separator Jalan Nusantara Dibongkar

Pasal 27 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU 24 tahun 2013.

Pemerintah Kota Bekasi mengusung program KIA tersebut, pada Senin (17/12/2018). melaunching pembuatan Kartu Identitas Anak diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Efffendi bersama Wakil Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, dalam pelaksanaan Apel pagi, Wali Kota Bekasi menyerahkan untuk cucu nya, putri dari Ade Puspita Sari Rahmat Effendi yang bernama Aleesha Adrena Effendi Siregar dan juga disertakan beberapa pelajar dari SD, SMP, dan SMA di Kota Bekasi.

Wali Kota mengharapkan dan menganjurkan agar para orang tua segera membuat kartu legalitas anaknya agar terdaftar sebagai warga negara Indonesia, selain akta lahir sebagai pedoman si anak. 

Baca Juga :  Lebih Sederhana, Seperti ini konsep Pernikahan di Harper Cikarang

Pembuatannya juga dijelaskan melalui syarat syarat yang ditentukan seperti EKTP kedua orang tua, Akte lahir si Anak, Kartu Keluarga yang telah tercantum nama si anak dan serta foto ukuran 2×3 anak atau bisa saja foto di Kecamatan masing masing wilayah, usai terkumpul bisa di buat di Kecamatan.

Di dalam kartu tersebut, ada beberapa data si anak tidak beda dengan EKTP saat ini, tertera nomor induk, hanya di tambahkan nama orang tua si anak tersebut.Wali Kota menegaskan agar setiap anak membuat kartu tersebut, agar bisa melegalitaskan identitasnya dan juga di imbau kepada orang tua agar memilikinya, dan bisa membuat di Kecamatan masing masing masing. (ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan
Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak
277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan
Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan
Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau
Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:56 WIB

Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 22:44 WIB

8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan

Rabu, 2 September 2026 - 16:41 WIB

Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak

Rabu, 2 September 2026 - 12:54 WIB

277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan

Selasa, 1 September 2026 - 16:28 WIB

Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter

Berita Terbaru