Pelapor Minta Ketua KPUD Kota Bekasi Minta Maaf ke Publik

- Redaksi

Senin, 8 April 2019 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi terkait pengangkutan surat suara dengan truk terbuka tanpa pengawalan, akhirnya digelar kembali, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, pada Senin (08/04/19).

Dari pantauan Bekasisatu.com, Dalam sidang tersebut tidak nampak terlapor Ketua KPUD Nurul Sumarheni. Alhasil sidang putusan tersebut hanya dihadiri Kasubag Hukum KPUD Kota Bekasi, Fatimah Ria dan para wartawan yang bertugas meliput di lingkungan Bawaslu.

Baca Juga :  Plt Bupati Taufik Kunjungi Lokasi Banjir

M. Iqbal Alam Islami selaku pimpinan sidang langsung memutuskan dan menyatakan bahwa Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumaeheni dinyatakan bersalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami putuskan ketua KPUD Kota Bekasi Bersalah, karena dinilai tak profesional dan dianggap secara sengaja membiarkan surat suara yang menggunakan truk terbuka tanpa pengawalan,” ujar Iqbal saat diwawancari selesai sidang.

Baca Juga :  Disambut Riuh, Wawali Bekasi Kirim Pesan Kuat di Natal ASN: Pelayanan Harus Naik Kelas!

Maka dari itu, lanjut Iqbal, sesuai dengan Keputusan PKPU No. 1/2019 Pasal 14 ayat 1, kami memberikan sanksi teguran pertama kepada ketua KPUD Kota Bekasi dan wajib membenahi manajerial pendistribusian surat suara.

“Kita beri teguran pertama, kalo ada laporan kembali dan dinyatakan salah, Ketua KPUD bisa di PAW kan,” pungkasnya.

Amsar (35) selaku pelapor, mengaku tidak bisa berkata apa apa, menurutnya bukan bicara puas atau tidak terhadap hasil putusan, tapi ini harus jadi pembelajaran untuk lebih displin lagi dalam bertugas.

Baca Juga :  Jasa Marga Kembali Lanjutkan Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Tol Ruas Japek

“Artinya dengan putusan ini KPU Kota Bekasi sudah terbukti melanggar, maka dari itu saya sampaikan kepada temen-temen bahwa Ketua KPU harus meminta Ma’af kepada Masyrakat Kota Bekasi karena sudah terbukti melakukan kesalahan,” pungkasnya. (too/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan
Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal
Tropicana Slim Ajak Masyarakat Kejar Remisi Diabetes Lewat Beat Diabetes 2026
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran
Dokter Gigi Bekasi Kurang
Wawali Bekasi Dukung Pelatihan Vokasi Nasional, Targetkan Tekan Pengangguran
Musrenbang RKPD 2027 Bekasi Fokus Pembangunan Merata

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan

Senin, 13 April 2026 - 16:37 WIB

Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Minggu, 12 April 2026 - 10:03 WIB

Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran

Sabtu, 11 April 2026 - 09:57 WIB

Dokter Gigi Bekasi Kurang

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !