Pelapor Minta Ketua KPUD Kota Bekasi Minta Maaf ke Publik

- Redaksi

Senin, 8 April 2019 - 21:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi – Sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi terkait pengangkutan surat suara dengan truk terbuka tanpa pengawalan, akhirnya digelar kembali, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, pada Senin (08/04/19).

Dari pantauan Bekasisatu.com, Dalam sidang tersebut tidak nampak terlapor Ketua KPUD Nurul Sumarheni. Alhasil sidang putusan tersebut hanya dihadiri Kasubag Hukum KPUD Kota Bekasi, Fatimah Ria dan para wartawan yang bertugas meliput di lingkungan Bawaslu.

Baca Juga :  Curah Hujan Tinggi, Pj. Wali Kota Bekasi Monitoring Gudang Logistik KPU di Bekasi Utara

M. Iqbal Alam Islami selaku pimpinan sidang langsung memutuskan dan menyatakan bahwa Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumaeheni dinyatakan bersalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami putuskan ketua KPUD Kota Bekasi Bersalah, karena dinilai tak profesional dan dianggap secara sengaja membiarkan surat suara yang menggunakan truk terbuka tanpa pengawalan,” ujar Iqbal saat diwawancari selesai sidang.

Baca Juga :  Jasa Marga Raih 1 Platinum dan 3 Gold dalam Ajang Temu Karya Mutu dan Produktivitas Nasional XXVI

Maka dari itu, lanjut Iqbal, sesuai dengan Keputusan PKPU No. 1/2019 Pasal 14 ayat 1, kami memberikan sanksi teguran pertama kepada ketua KPUD Kota Bekasi dan wajib membenahi manajerial pendistribusian surat suara.

“Kita beri teguran pertama, kalo ada laporan kembali dan dinyatakan salah, Ketua KPUD bisa di PAW kan,” pungkasnya.

Amsar (35) selaku pelapor, mengaku tidak bisa berkata apa apa, menurutnya bukan bicara puas atau tidak terhadap hasil putusan, tapi ini harus jadi pembelajaran untuk lebih displin lagi dalam bertugas.

Baca Juga :  Mudik Bareng XL Axiata Retailer dan Karyawan Pulang Kampung Gratis

“Artinya dengan putusan ini KPU Kota Bekasi sudah terbukti melanggar, maka dari itu saya sampaikan kepada temen-temen bahwa Ketua KPU harus meminta Ma’af kepada Masyrakat Kota Bekasi karena sudah terbukti melakukan kesalahan,” pungkasnya. (too/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker
Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada
Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan
Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak
277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan
Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:27 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker

Senin, 7 September 2026 - 16:20 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada

Kamis, 3 September 2026 - 16:56 WIB

Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 22:44 WIB

8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan

Rabu, 2 September 2026 - 16:41 WIB

Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak

Berita Terbaru