Pelapor Minta Ketua KPUD Kota Bekasi Minta Maaf ke Publik

- Redaksi

Senin, 8 April 2019 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi terkait pengangkutan surat suara dengan truk terbuka tanpa pengawalan, akhirnya digelar kembali, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, pada Senin (08/04/19).

Dari pantauan Bekasisatu.com, Dalam sidang tersebut tidak nampak terlapor Ketua KPUD Nurul Sumarheni. Alhasil sidang putusan tersebut hanya dihadiri Kasubag Hukum KPUD Kota Bekasi, Fatimah Ria dan para wartawan yang bertugas meliput di lingkungan Bawaslu.

Baca Juga :  Refleksi Akhir Tahun , Walikota Berpesan 2019 ASN Harus Berpola Pikir Think Out Of The Box

M. Iqbal Alam Islami selaku pimpinan sidang langsung memutuskan dan menyatakan bahwa Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumaeheni dinyatakan bersalah.

“Kami putuskan ketua KPUD Kota Bekasi Bersalah, karena dinilai tak profesional dan dianggap secara sengaja membiarkan surat suara yang menggunakan truk terbuka tanpa pengawalan,” ujar Iqbal saat diwawancari selesai sidang.

Baca Juga :  KPU Kota Bekasi Resmi Umumkan No Urut Pasangan Calon

Maka dari itu, lanjut Iqbal, sesuai dengan Keputusan PKPU No. 1/2019 Pasal 14 ayat 1, kami memberikan sanksi teguran pertama kepada ketua KPUD Kota Bekasi dan wajib membenahi manajerial pendistribusian surat suara.

“Kita beri teguran pertama, kalo ada laporan kembali dan dinyatakan salah, Ketua KPUD bisa di PAW kan,” pungkasnya.

Amsar (35) selaku pelapor, mengaku tidak bisa berkata apa apa, menurutnya bukan bicara puas atau tidak terhadap hasil putusan, tapi ini harus jadi pembelajaran untuk lebih displin lagi dalam bertugas.

Baca Juga :  Curah Hujan Tinggi, Pj. Wali Kota Bekasi Monitoring Gudang Logistik KPU di Bekasi Utara

“Artinya dengan putusan ini KPU Kota Bekasi sudah terbukti melanggar, maka dari itu saya sampaikan kepada temen-temen bahwa Ketua KPU harus meminta Ma’af kepada Masyrakat Kota Bekasi karena sudah terbukti melakukan kesalahan,” pungkasnya. (too/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanggapi Aspirasi Pegawai, Perumda Tirta Bhagasasi Pastikan Layanan Air Tetap Normal
1.564 Anggota BPD Dilantik, Asep Surya Atmaja Tegaskan Netralitas dan Kolaborasi Desa
Asep Sebut SK Anggaran Pilkades Sudah Ditandatangani, Pemkab Bekasi Siapkan Rp59 Miliar
Enam Hari Aniaya dan Sekap Kekasih, Pria di Bekasi Ditangkap Saat Kabur ke Matraman
DKI Jakarta Mulai Hentikan Open Dumping di TPST Bantargebang, Terapkan Controlled Landfill
RW 017 dan Pemdes Jejalenjaya Salurkan Bantuan Sembako serta Uang Tunai untuk Warga Kurang Mampu
Wakil Ketua DPRD : Revisi Perda Desa Tampung Masukan Soal TKD hingga Perangkat Desa
Komisi III Soroti Mangkraknya IPAL, Minta Plt Bupati Segera Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:09 WIB

Tanggapi Aspirasi Pegawai, Perumda Tirta Bhagasasi Pastikan Layanan Air Tetap Normal

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:30 WIB

1.564 Anggota BPD Dilantik, Asep Surya Atmaja Tegaskan Netralitas dan Kolaborasi Desa

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:33 WIB

Asep Sebut SK Anggaran Pilkades Sudah Ditandatangani, Pemkab Bekasi Siapkan Rp59 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:39 WIB

Enam Hari Aniaya dan Sekap Kekasih, Pria di Bekasi Ditangkap Saat Kabur ke Matraman

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:10 WIB

DKI Jakarta Mulai Hentikan Open Dumping di TPST Bantargebang, Terapkan Controlled Landfill

Berita Terbaru