Oknum ASN BNN Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT

- Redaksi

Rabu, 3 Januari 2024 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhamad Firdaus Saat memberikan keterangan tersangka kasus KDRT Oknum ASN (doc.net)

i

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhamad Firdaus Saat memberikan keterangan tersangka kasus KDRT Oknum ASN (doc.net)

Bekasi – Oknum ASN Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF resmi ditetapkan tersangka kasus KDRT oleh Polres Metro Bekasi Kota

Seperti diketahui, Video oknum pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melakukan KDRT terhadap istrinya tersebut sempat viral di media sosial

Polisi bergerak cepat dan langsung menetapkan AF sebagai tersangka sejak Selasa (02/01/23). Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil visum dokter forensik keluar.

Baca Juga :  Harper Cikarang Raih Juara Chef Muda Archipelago 2023

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, kasus AF bermula dari laporan sang istri YA. Laporan tersebut masuk sejak akhir Agustus 2021.

Dalam prosesnya, pada Oktober 2021, YA selaku korban meminta kasus tersebut ditunda sementara waktu. Alasannya karena korban dan pelaku berdamai alias rujuk.

Baca Juga :  Breaking News : 10 Orang Meninggal Dunia, 20 Orang Terluka

Tahun 2023, lanjut Firdaus, korban kembali meminta Polisi melanjutkan kasus yang sempat dilaporkannya tersebut. Penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, klarifikasi, gelar perkara, dan naik ke penyidikan pada bulan Mei.

“Usai pemeriksaan dokter forensik Polisi lantas melakukan gelar perkara. Dan di hari yang sama pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Muhamad Firdaus.

Baca Juga :  Si Jago Merah Melalap Rumah Sakit OMNI Cikarang

Penyidik berencana memanggil tersangka, untuk kembali menjalani pemeriksaan pada Jumat pekan ini. Pelaku belum ditahan lantaran dinilai kooperatif.

Pelaku dijerat dengan pasal tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Enam Hari Aniaya dan Sekap Kekasih, Pria di Bekasi Ditangkap Saat Kabur ke Matraman
RW 017 dan Pemdes Jejalenjaya Salurkan Bantuan Sembako serta Uang Tunai untuk Warga Kurang Mampu
Wakil Ketua DPRD : Revisi Perda Desa Tampung Masukan Soal TKD hingga Perangkat Desa
Komisi III Soroti Mangkraknya IPAL, Minta Plt Bupati Segera Bertindak
DLH Kabupaten Bekasi Bantah Temuan Pemborosan BPK, Sopyan: Sewa Alat Berat Justru Hemat Rp1,8 Miliar
Bekasi Cetak Sejarah, Satu-Satunya Kota di Jabar dengan Rata-Rata Lama Sekolah di Atas 12 Tahun
Resmi! Tirta Patriot Ambil Alih Dua Cabang Tirta Bhagasasi, Layanan Air Bersih Kota Bekasi Masuk Babak Baru
Kekeringan Meluas di Kabupaten Bekasi, Lebih dari 17.000 Warga Terdampak

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:39 WIB

Enam Hari Aniaya dan Sekap Kekasih, Pria di Bekasi Ditangkap Saat Kabur ke Matraman

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:26 WIB

RW 017 dan Pemdes Jejalenjaya Salurkan Bantuan Sembako serta Uang Tunai untuk Warga Kurang Mampu

Senin, 20 Juli 2026 - 22:12 WIB

Wakil Ketua DPRD : Revisi Perda Desa Tampung Masukan Soal TKD hingga Perangkat Desa

Senin, 20 Juli 2026 - 19:21 WIB

Komisi III Soroti Mangkraknya IPAL, Minta Plt Bupati Segera Bertindak

Senin, 20 Juli 2026 - 19:04 WIB

DLH Kabupaten Bekasi Bantah Temuan Pemborosan BPK, Sopyan: Sewa Alat Berat Justru Hemat Rp1,8 Miliar

Berita Terbaru