Maling Ketinggalan Celana Dalam di Kamar Korban, Begini Ceritanya

- Redaksi

Selasa, 16 Juli 2019 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Kuningan – Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin peribahasa itu yang menggambarkan aksi seorang pencuri rumah warga di Desa Mancagar, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan. Sebab aksi maling yang dilakukannya keburu kepergok warga, dan saat mencoba kabur, kolor atau celana dalam pelaku terlepas akibat korban memberontak saat akan dibekap mulutnya.

Berdasarkan keterangan petugas, aksi pelaku pencurian berinisial FP (20) warga Desa Purwasari Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan bermula sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Pelaku berhasil masuk kerumah korban Engki (79), dengan cara membobol jendela rumah ketika tertidur pulas.

Baca Juga :  Uu Pahami Keresahan Masyarakat Atas Kenaikan Harga BBM

Setelah berhasil masuk kedalam rumah, pelaku masuk ke kamar korban untuk mengambil perhiasan. Saat itu, pelaku melihat korban dalam keadaan tertidur pulas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksinya berlanjut untuk mengambil perhiasan kalung yang masih dikenakan korban. Namun saat hendak diambil, pelaku tak sengaja menyenggol kaki korban hingga akhirnya terbangun.

Akibatnya pelaku panik, lalu mencoba membekap mulut korban. Namun korban mencoba berontak, dan akhirnya kaki korban mengenai celana kolor yang dipakai pelaku hingga terlepas.

Pelaku pun berusaha melarikan diri keluar rumah korban tanpa mengenakan celana kolornya. Namun sial, banyak warga telah berkerumun di depan rumah korban yang akhirnya menangkap pelaku.

Baca Juga :  Jembatan Cipamingkis Amblas

“Aksi pencurian ini dilakukan pelaku FP saat dini hari. Kita amankan celana kolor warna hijau, motor milik pelaku tanpa dilengkapi surat kendaraan, dan satu pasang sandal jepit,” kata Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Syahroni, Selasa (16/7/2019).

Sebelumnya, beredar isu ada aksi percobaan pemerkosaan yang dilakukan seorang pemuda terhadap nenek-nenek. Namun isu itu ditepis Kasat Reskrim AKP Syahroni, karena kejadian sebetulnya adalah aksi pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :  Remaja Dibacok di Lengkongjaya, Polisi Tangkap Enam Pelaku dan Sita Tujuh Sajam

“Itu aksi pencurian dengan pemberatan. Jadi awalnya pelaku ini ingin mengambil kalung milik korban pada saat tertidur, namun korban berontak hingga mengenai celana yang dipakai pelaku yang akhirnya terlepas,” terangnya.

Dalam kondisi itu lanjutnya, pelaku nekat melarikan diri tanpa mengenakan celana kolor yang dipakainya, akibat lepas saat ingin mencuri. Pelaku akhirnya ditangkap warga dalam keadaan tanpa celana kolornya.
“Atas perbuatan pelaku, maka akan dikenakan pasal 53 KUHPidana Jo pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.

(dri/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari
Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April
DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:08 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:50 WIB

Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita

Berita Terbaru