Lakukan Arogansi dan Pengancaman, Kuwu Faturohman Akan Dilaporkan Sekdes pada Bupati dan Polisi

oleh -
Mantan Sekdes Astanajapura Cirebon, Sandi Megantara.

Cirebon – Keputusan Kuwu Astanajapura nomor 4 tahun 2023 tentang alih tugas jabatan perangkat desa yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 dianggap tidak melalui prosedur sesuai perundang-undangan yang berlaku dan mengandung unsur kolusi korupsi dan nepotisme (KKN) dan akan menghambat keuangan untuk pembangunan di desa setempat.

Sekretaris Desa Astanajapura, Sandi Megantara menjelaskan Keputusan alih tugas jabatan yang tidak melalui prosedur sesuai UU sehingga keputusan alih tugas jabatan tersebut merupakan bentuk arogansi. Jika tidak segera dicabut berpotensi menghambat pembangunan, karena dalam Keputusan alih tugas jabatan tersebut, posisi jabatan Sekdes dikosongkan sehingga akan berdampak pada pengajuan APBDes dan pencairan dana desa (DD) tahun 2023.

“Saya sudah melaporkan arogansi Kuwu Faturohman tersebut pada Pemerintah Kecamatan Astanajapura dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, dan jika Keputusan Alih tugas jabatan tidak dicabut, akan dilaporkan pada Bupati Cirebon,” kata Sandi saat ditemui di bilangan jalan Pantura Cirebon, Jumat (31/3/2023).

Comment