Sandi pun mengingatkan dampak arogansi Kuwu Faturohman akan berdampak luas pada masyarakat Astanajapura, dengan tidak adanya Kesekretariatan (Sekdes), maka segala urusan administrasi baik pengajuan dan pencairan dana Desa akan terhambat.
“Arogansi Kuwu ini tidak hanya merugikan pada sisi perangkat desa tapi juga pada masyarakat Astanajapura, karena pembangunan dan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa terhambat,” kata Pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati tersebut.
Menurut Sandi, tuduhan menghilangkan dokumen, arsip dan permintaan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) fisik (bangunan) dari anggaran pendapatan belanja Desa (APBDes) tahun 2022, adalah tidak berdasar. Kuwu Faturohman beranggapan ada dana yang tidak jelas diberita acara penggunaan dana desanya, padahal PPKD yaitu Kasi Pemerintahan, dimana PPKD nya itu kerabatnya. Harusnya yang diminta untuk memaparkan adalah PPKD Muammar selaku kerabatnya sendiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, Sandi meminta Kuwu Faturohman segera mencabut tuduhan yang tidak berdasarkan fakta karena dalam surat peringatan pegawai tertanggal 29 Maret 2023, mengandung unsur fitnah dan pengancaman.
“Jika tidak ada itikad baik dari Kuwu untuk mencabut tuduhan dan ancaman, maka akan dilaporkan pada Kepolisian,” tegasnya. red
Halaman : 1 2





















