RakyatJabarNews.com, Bekasi – Tarsono (35), warga RT 02/04 Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, menjadi korban penggelapan. Akibatnya, ia harus menerima kerugian sampai ratusan juta rupiah.
Melalui kuasa hukumnya, Naufal Alrasyid, menjelaskan jika kasus ini bergulir sejak tahun 2015 silam. Ketika itu, Juni 2015 kliennya diiming-imingi oleh rekannya Irfan Winardi agar kendaran jenis Toyota Altis dengan nomor polisi B-1069-HHI miliknya disewakan menjadi kendaraan operasional di salah satu perusahaan swasta.
“Klien saya diiming-imingi oleh Irfan agar kendarananya disewakan menjadi kendaraan operasional perusahaan swasta. Dalam sebulan bisa mendapatkan Rp 8 juta,” kata Naufal, Rabu (29/11/2017)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun bukan dapat untung Tarsono malah buntung. Soalnya, kendaraannya malah berpindah tangan ke Saeful Yunus atau dikenal uyun. Oleh Uyun, kendaraan Tarsono dibawa gelapkan.
“Nah, sama si Uyun ini mobil klien saya digelapkan dan tidak dikembalikan. Selanjutnya pada bulan Juli 2015 klien saya melaporkan Uyun dan Irfan ke Markas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota atas tuduhan penipuan dan penggelapan,” jelasnya.
Namun hingga sekarang, keduanya tidak kunjung ditangkap. Padahal, petugas dan korban sempat mencarinya sampai ke Bongas Pabrik Kapur, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Sebab, informasi yang didapat di lapangan Uyun melarikan diri ke daerah tersebut.
“Sekarang saya meminta agar kasus ini di P21 kan ke Kejaksaan dan dilanjutkan ke Pengadilan untuk di persidangkan, karena semua berkas sudah komplit. Mereka (Uyun dan Irfan) bisa ditahan dengan hukuman 4 tahun penjara,” tuturnya.
Naufal mengatakan, jika kasus ini dilanjutkan lantaran korban mendengar jika terduga pelaku kini kembali beredar di Kota Bekasi. Malahan, sempat membuka komunikasi dengan beberapa rekan korban.
“Terduga pelaku yang informasinya saya dapatkan kini ada di Kota Bekasi, karena itu saya meminta agar kepolisan kembali bertindak,” pungkasnya.
Sementara Tarsono atau akrab disapa Iday mengaku jika pernah kembali bertemu dengan Uyun di Majalengka. Itu karena Iday masih menyimpan rasa penasaran atas keberdaan Uyun disanah.
“Ya saya ketemu tahun 2015 juga, saat itu tidak lagi dengan polisi, saya sama teman saya. Pas ketemu saya langsung minta kendaraan saya, namun dia menolak dan meminta uang kepada saya sebesar Rp 40 juta, dia klaim mendapatkan mobil saya karena gadai,” tandasnya.(Ziz/RJN)