Korban Penggelapan, Tarsono Rugi Jutaan Rupiah

- Redaksi

Kamis, 30 November 2017 - 15:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Tarsono (35), warga RT 02/04 Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, menjadi korban penggelapan. Akibatnya, ia harus menerima kerugian sampai ratusan juta rupiah.

Melalui kuasa hukumnya, Naufal Alrasyid, menjelaskan jika kasus ini bergulir sejak tahun 2015 silam. Ketika itu, Juni 2015 kliennya diiming-imingi oleh rekannya Irfan Winardi agar kendaran jenis Toyota Altis dengan nomor polisi B-1069-HHI miliknya disewakan menjadi kendaraan operasional di salah satu perusahaan swasta.

“Klien saya diiming-imingi oleh Irfan agar kendarananya disewakan menjadi kendaraan operasional perusahaan swasta. Dalam sebulan bisa mendapatkan Rp 8 juta,” kata Naufal, Rabu (29/11/2017)

Namun bukan dapat untung Tarsono malah buntung. Soalnya, kendaraannya malah berpindah tangan ke Saeful Yunus atau dikenal uyun. Oleh Uyun, kendaraan Tarsono dibawa gelapkan.

“Nah, sama si Uyun ini mobil klien saya digelapkan dan tidak dikembalikan. Selanjutnya pada bulan Juli 2015 klien saya melaporkan Uyun dan Irfan ke Markas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota atas tuduhan penipuan dan penggelapan,” jelasnya.

Namun hingga sekarang, keduanya tidak kunjung ditangkap. Padahal, petugas dan korban sempat mencarinya sampai ke Bongas Pabrik Kapur, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Sebab, informasi yang didapat di lapangan Uyun melarikan diri ke daerah tersebut.

Baca Juga :  Karang Taruna Desa Lambangsari Kian Tingkatkan Kegiatan Positif Dengan Pengembangan Peternakan Puyuh

“Sekarang saya meminta agar kasus ini di P21 kan ke Kejaksaan dan dilanjutkan ke Pengadilan untuk di persidangkan, karena semua berkas sudah komplit. Mereka (Uyun dan Irfan) bisa ditahan dengan hukuman 4 tahun penjara,” tuturnya.

Naufal mengatakan, jika kasus ini dilanjutkan lantaran korban mendengar jika terduga pelaku  kini kembali beredar di Kota Bekasi. Malahan, sempat membuka komunikasi dengan beberapa rekan korban.

“Terduga pelaku yang informasinya saya dapatkan kini ada di Kota Bekasi, karena itu saya meminta agar kepolisan kembali bertindak,” pungkasnya.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan Miras dan Narkoba

Sementara Tarsono atau akrab disapa Iday mengaku jika pernah kembali bertemu dengan Uyun di Majalengka. Itu karena Iday masih menyimpan rasa penasaran atas keberdaan Uyun disanah.

“Ya saya ketemu tahun 2015 juga, saat itu tidak lagi dengan polisi, saya sama teman saya. Pas ketemu saya langsung minta kendaraan saya, namun dia menolak dan meminta uang kepada saya sebesar Rp 40 juta, dia klaim mendapatkan mobil saya karena gadai,” tandasnya.(Ziz/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak
277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan
Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter
Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau
Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih
Kejari Bekasi Selamatkan Rp40,1 Miliar Uang Negara, 739 Perkara Ditangani
Tak Sekadar Parade Budaya, PNBK Bekasi Galang Rp500 Juta untuk NTT
Wayang Ajen Meriahkan Pembukaan PNBK Jilid III di Plaza Patriot Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:41 WIB

Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak

Selasa, 1 September 2026 - 16:28 WIB

Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Kejari Bekasi Selamatkan Rp40,1 Miliar Uang Negara, 739 Perkara Ditangani

Berita Terbaru