Geram, Ahmad Murodi Pertanyakan Perizinan Mall Pakuwon Bekasi !

- Redaksi

Kamis, 5 Desember 2024 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Ahmad Murodi, anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, mendesak agar kantor sub sektor Damkar Pondokgede yang sudah selesai dibangun segera difungsikan.

i

Ahmad Murodi, anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, mendesak agar kantor sub sektor Damkar Pondokgede yang sudah selesai dibangun segera difungsikan.

Bekasi – Pembukaan pusat perbelanjaan Pakuwon Mall di Kota Bekasi menimbulkan kemacetan di sekitar mal baru tersebut.

Terletak di dekat persimpangan jalan antara Pekayon dan pintu tol Bekasi Barat, Pakuwon Mall menimbulkan bangkitan lalu lintas yang cukup membuat para pengendara kerepotan.

Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Ahmad Murodi mengatakan, pihaknya menerima keluhan pengendara soal kemacetan parah yang terjadi di sekitar Pakuwon Mall Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Lanjut, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmad Murodi saat ditemui di ruang Fraksi PKB Kota Bekasi Kata Dia, Komisi II DPRD sudah melakukan sidak untuk melihat langsung dampak apa saja yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Resmi Ditandangani Walikota Bahas Pengelolaan Sampah

“Saya belum tahu awal pembangunan mal tersebut, kebetulan juga saya dewan baru di komisi II dan belum lama ini saya juga sempat datang kesana untuk mempertanyakan terkait perizinan dan amdal nya hingga rekayasa lalulintas,” ujar politkus PKB, pada Kamis (5/12/2024).

“Dinas Perhubungan juga sempat saya panggil bertemu dengan komisi II dan langsung bertemu di sana membahas terkait akibat kemacetan yang ditimbulkan serta limbahnya yang kita sikapi. Ternyata izin amdal lalin setelah kita cek ternyata sudah habis Oktober 2024, akhirnya kita bilang kepada kepala dinas perhubungan supaya segera diperpanjang tetapi dengan konteks solusi,” ujar Ketua Fraksi PKB Murodi.

Baca Juga :  KPU Siapkan Distribusi Surat Suara dan Antisipasi di Musim Hujan

Apartemen Pakuwon dengan jumlah kamar 3500-3700 unit tentu kita mempertanyakan area lahan parkir kendaraan penghuni apartemen dan mal.

Baca Juga :  Pagelaran Lomba Defile ASN Pemerintah Kota Bekasi Warnai HUT Kota Bekasi ke 22

Untuk mengurai kemacetan Kadishub akan melakukan rekayasa lalulintas. Selain itu, soal pembuangan air pihak Mal Pakuwon rencananya akan melakukan pengeboran gorong gorong bawah tanah hingga menuju kali tetapi tidak untuk jalur pembuangan limbah.

“Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup juga sudah kita panggil dan saya katakan kali Bekasi sudah tidak sanggup lagi menampung limbah. Oleh karena itu solusinya saya katakan bagaimana caranya agar air limbah itu di daur ulang (filter) sehingga bisa digunakan kembali,” tutupnya. (*)

Penulis : Abdul

Editor : Aziz

Sumber Berita: rakyatjabarnews.com

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bekasi Dorong Penguatan Koperasi pada Peringatan Harkopnas ke-79
BPK Temukan Dugaan Pemborosan Rp24,56 Miliar di DLH Bekasi, FORTALA Desak APH Bertindak
Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur
Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi
Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak
Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa
Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:32 WIB

BPK Temukan Dugaan Pemborosan Rp24,56 Miliar di DLH Bekasi, FORTALA Desak APH Bertindak

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:48 WIB

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:57 WIB

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:48 WIB

Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:47 WIB

Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami