Dua Pelaku Pencabulan Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 1 September 2017 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Dua orang pelaku pencabulan anak di bawah umur yang memiliki hubungan ayah-anak berhasil ditangkap tim gabungan Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa, (21/7/2017) silam di Cilincing, Jakarta Utara akhirnya divonis majelis hakim akibat perbuatannya.

Diketahui ayah-anak yang bernama Budi Rahmat (56) dan Diki Darmawan (22) ini terbukti melakukan pencabulan terhadap IN, keponakannya sendiri yang dititipkan oleh orangtuanya di kontrakan Budi Rahmat yang berada di Kampung Bulak Asri, Teluk Pucung, Bekasi Utara.

Baca Juga :  Temukan Banyak Pelanggaran, PLN Cirebon Merugi Rp 1,1 Milyar tiap Bulannya

Di sisi lain, istri Budi bekerja di Jakarta sehingga dimanfaatkan oleh Budi untuk memperkosa Bunga. Malam-malam biadab dilalui Bunga sejak Oktober 2016 hingga Februari 2017.

“Menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Budi dan 12 tahun penjara kepada Dicky,” kata ketua majelis hakim Musa Arief Aini, dengan anggota Sri Senaningsih-Juyamto, sebagaimana diucapkan di ruang sidang PN Bekasi, Jalan Pramuka, Kamis (31/8/2017).

Baca Juga :  Seorang Pria Beristri Cabuli Empat Anak Tetangganya

Sopar Makmur, Komisioner KPAID Kota Bekasi yang menangani kasus tersebut dari awal hingga akhir mengemukakan bahwa mengapresiasi vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sebagai dukungan terhadap pemberantasan kejahatan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga :  Maling Amplifier Tewas Dibakar Massa

“Ini akan jadi alarm bagi pelaku kejahatan terhadap anak agar ada titik jera terhadap para pelaku, calon pelaku, serta para pemangsa yang akan melakukan kejahatan terhadap anak di Indonesia ini khususnya di Kota Bekasi,” ungkapnya lewat pesan singkat yang diterima. (Ziz/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bekasi Dorong Penguatan Koperasi pada Peringatan Harkopnas ke-79
BPK Temukan Dugaan Pemborosan Rp24,56 Miliar di DLH Bekasi, FORTALA Desak APH Bertindak
Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi
Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak
Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa
Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Balita Korban Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia, Jenazah Diautopsi

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:32 WIB

BPK Temukan Dugaan Pemborosan Rp24,56 Miliar di DLH Bekasi, FORTALA Desak APH Bertindak

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:57 WIB

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:48 WIB

Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:47 WIB

Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58 WIB

Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami