Dua Pelaku Pencabulan Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 1 September 2017 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Dua orang pelaku pencabulan anak di bawah umur yang memiliki hubungan ayah-anak berhasil ditangkap tim gabungan Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa, (21/7/2017) silam di Cilincing, Jakarta Utara akhirnya divonis majelis hakim akibat perbuatannya.

Diketahui ayah-anak yang bernama Budi Rahmat (56) dan Diki Darmawan (22) ini terbukti melakukan pencabulan terhadap IN, keponakannya sendiri yang dititipkan oleh orangtuanya di kontrakan Budi Rahmat yang berada di Kampung Bulak Asri, Teluk Pucung, Bekasi Utara.

Baca Juga :  Mulai 16 Juli 2021, Jalan Layang MBZ Ditutup Sementara Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H

Di sisi lain, istri Budi bekerja di Jakarta sehingga dimanfaatkan oleh Budi untuk memperkosa Bunga. Malam-malam biadab dilalui Bunga sejak Oktober 2016 hingga Februari 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Budi dan 12 tahun penjara kepada Dicky,” kata ketua majelis hakim Musa Arief Aini, dengan anggota Sri Senaningsih-Juyamto, sebagaimana diucapkan di ruang sidang PN Bekasi, Jalan Pramuka, Kamis (31/8/2017).

Baca Juga :  Pasca Terungkapnya Miras Oplosan, Kapolsek Lemahabang: Masyarakat Diimbau Peka Terhadap Lingkungan

Sopar Makmur, Komisioner KPAID Kota Bekasi yang menangani kasus tersebut dari awal hingga akhir mengemukakan bahwa mengapresiasi vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sebagai dukungan terhadap pemberantasan kejahatan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga :  Diskominfosantik Gelar Rapat Koordinasi Penguatan PPID Desa dan Se-Kelurahan

“Ini akan jadi alarm bagi pelaku kejahatan terhadap anak agar ada titik jera terhadap para pelaku, calon pelaku, serta para pemangsa yang akan melakukan kejahatan terhadap anak di Indonesia ini khususnya di Kota Bekasi,” ungkapnya lewat pesan singkat yang diterima. (Ziz/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puncak Perjalanan Hari Raya Waisak, Volume Kendaraan di Ruas Jalan Layang MBZ Naik Lebih dari 30%
KOKAM Kota Bekasi Lakukan Penggerebekan, Temukan Obat Daftar G Ilegal
Remaja Dibacok di Lengkongjaya, Polisi Tangkap Enam Pelaku dan Sita Tujuh Sajam
Klinik Alternatif di Pondok Melati Ditutup Usai Dugaan Pelecehan Seksual, Wali Kota Bekasi Tindak Lanjut Laporan Warga
Sinergi Pers dan Pemerintah, Kunci Pembangunan Bekasi yang Mencerahkan”
Normalisasi Sungai Digenjot, Bekasi Fokus Tangani Banjir dan Kekeringan
Penertiban PKL dan Bangunan Liar di Kampung 200 Margajaya, Bekasi Selatan
Normalisasi Sungai di Pebayuran, Upaya Perkuat Tanggul dan Dukung Pertanian”
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:17 WIB

Puncak Perjalanan Hari Raya Waisak, Volume Kendaraan di Ruas Jalan Layang MBZ Naik Lebih dari 30%

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:32 WIB

KOKAM Kota Bekasi Lakukan Penggerebekan, Temukan Obat Daftar G Ilegal

Senin, 12 Mei 2025 - 15:37 WIB

Klinik Alternatif di Pondok Melati Ditutup Usai Dugaan Pelecehan Seksual, Wali Kota Bekasi Tindak Lanjut Laporan Warga

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:28 WIB

Sinergi Pers dan Pemerintah, Kunci Pembangunan Bekasi yang Mencerahkan”

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:10 WIB

Normalisasi Sungai Digenjot, Bekasi Fokus Tangani Banjir dan Kekeringan

Berita Terbaru

Anda Kurang Beruntung !