Dua Pelaku Pencabulan Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 1 September 2017 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Dua orang pelaku pencabulan anak di bawah umur yang memiliki hubungan ayah-anak berhasil ditangkap tim gabungan Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa, (21/7/2017) silam di Cilincing, Jakarta Utara akhirnya divonis majelis hakim akibat perbuatannya.

Diketahui ayah-anak yang bernama Budi Rahmat (56) dan Diki Darmawan (22) ini terbukti melakukan pencabulan terhadap IN, keponakannya sendiri yang dititipkan oleh orangtuanya di kontrakan Budi Rahmat yang berada di Kampung Bulak Asri, Teluk Pucung, Bekasi Utara.

Baca Juga :  Polres Bekasi Kota Berhasil Ringkus Pencurian Sepeda Motor

Di sisi lain, istri Budi bekerja di Jakarta sehingga dimanfaatkan oleh Budi untuk memperkosa Bunga. Malam-malam biadab dilalui Bunga sejak Oktober 2016 hingga Februari 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Budi dan 12 tahun penjara kepada Dicky,” kata ketua majelis hakim Musa Arief Aini, dengan anggota Sri Senaningsih-Juyamto, sebagaimana diucapkan di ruang sidang PN Bekasi, Jalan Pramuka, Kamis (31/8/2017).

Baca Juga :  Gramedia Dukung Program Saya Indonesia, Saya Pancasila

Sopar Makmur, Komisioner KPAID Kota Bekasi yang menangani kasus tersebut dari awal hingga akhir mengemukakan bahwa mengapresiasi vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sebagai dukungan terhadap pemberantasan kejahatan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Ringkus Enam Pelaku Debt Collector

“Ini akan jadi alarm bagi pelaku kejahatan terhadap anak agar ada titik jera terhadap para pelaku, calon pelaku, serta para pemangsa yang akan melakukan kejahatan terhadap anak di Indonesia ini khususnya di Kota Bekasi,” ungkapnya lewat pesan singkat yang diterima. (Ziz/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter
Tak Lagi Coblos Kertas? Bekasi Siapkan Pilkades Digital di 154 Desa
Tak Salat di Masjid Besar, Plt Bupati Bekasi Pilih Musala Kampung di Perbatasan Setu
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
JTT Siagakan Layanan Operasional Trans Jawa Antisipasi Lonjakan Arus Libur Iduladha 2026
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:56 WIB

Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:25 WIB

Tak Salat di Masjid Besar, Plt Bupati Bekasi Pilih Musala Kampung di Perbatasan Setu

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:08 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita Terbaru