RakyatJabarNews.com, Bekasi – Dua orang pelaku pencabulan anak di bawah umur yang memiliki hubungan ayah-anak berhasil ditangkap tim gabungan Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa, (21/7/2017) silam di Cilincing, Jakarta Utara akhirnya divonis majelis hakim akibat perbuatannya.
Diketahui ayah-anak yang bernama Budi Rahmat (56) dan Diki Darmawan (22) ini terbukti melakukan pencabulan terhadap IN, keponakannya sendiri yang dititipkan oleh orangtuanya di kontrakan Budi Rahmat yang berada di Kampung Bulak Asri, Teluk Pucung, Bekasi Utara.
Di sisi lain, istri Budi bekerja di Jakarta sehingga dimanfaatkan oleh Budi untuk memperkosa Bunga. Malam-malam biadab dilalui Bunga sejak Oktober 2016 hingga Februari 2017.
“Menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Budi dan 12 tahun penjara kepada Dicky,” kata ketua majelis hakim Musa Arief Aini, dengan anggota Sri Senaningsih-Juyamto, sebagaimana diucapkan di ruang sidang PN Bekasi, Jalan Pramuka, Kamis (31/8/2017).
Sopar Makmur, Komisioner KPAID Kota Bekasi yang menangani kasus tersebut dari awal hingga akhir mengemukakan bahwa mengapresiasi vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sebagai dukungan terhadap pemberantasan kejahatan terhadap anak di bawah umur.
“Ini akan jadi alarm bagi pelaku kejahatan terhadap anak agar ada titik jera terhadap para pelaku, calon pelaku, serta para pemangsa yang akan melakukan kejahatan terhadap anak di Indonesia ini khususnya di Kota Bekasi,” ungkapnya lewat pesan singkat yang diterima. (Ziz/RJN)